BIREUEN (Waspada): Tim Jaksa bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, berhasil menemukan adanya perbuatan melawan hukum terhadap dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kecamatan Jeunieb Bireuen tahun 2008-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri Selasa (5/3) kepada Waspada mengatakan, dengan adanya perbuatan melawan hukum terhadap Dana SPP pada PNPM-MP Kecamatan Jeunieb tersebut telah mengakibatkan tunggakan pinjaman yang menjadi indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp1.199.577.000.
“Mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Maka Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menerbitkan surat perintah penyidikan dengan demikian status penanganan perkara Dana SPP PNPM Jeunieb telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” katanya.
Menurut dia, pada 2008 sampai dengan 2014, kegiatan SPP PNPM MP itu mendapatkan modal dana dari alokasi bantuan langsung masyarakat, bersumber dari APBN dan APBK Bireuen senilai Rp2.213.500.000. Pada tahun 2014 Program tersebut berakhir, namun dana itu tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.
Sejak 2019 sampai dengan April 2022 berdasarkan musyarawah antar desa Tahun 2019 dana SPP PNPM MP kecamatan itu, telah digulirkan secara individu, ini bertentangan dengan penjelasan point X petunjuk teknis operasional program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan tentang pengelolaan dana bergulir, yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu.
Kemudian sejak Juli 2019 sampai dengan April 2022 UPK dan BKAD telah memberikan pinjaman kepada 280 orang dengan total alokasi pinjaman senilai Rp3.446.000.000. Namun berdasarkan laporan perkembangan pinjaman SPP PNPM MP , 31 Juli 2023 sebanyak 181 orang peminjam dan mengalami kemacetan pembayaran dengan total tunggakan senilai Rp1.199.577.000, yang terdiri tunggakan pokok Rp1.110.330.000 dan tunggakan jasa senilai Rp89.247.000.
“Tim penyelidik juga menemukan adanya uang angsuran pinjaman dana SPP PNPM MP dari Masyarakat yang tidak disetorkan ke Rekening SPP PNPM MP Kecamatan Jeunieb sebesar Rp183.881.000,” demikian Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri. (Czan)