KUTACANE (Waspada): Nelva Della Anggraini WF.SH selaku kuasa hukum korban pemerkosaan anak telah melaporkan oknum pimpinan salah satu Ponpes di Aceh Tenggara (SA) yang diduga sebagai tersangka kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta pada 21 Februari lalu.
Nelva Della Anggraini WF.SH kuasa hukum korban pemerkosaan anak kepada Waspada melalui pers relisnya baru-baru ini, buntut atas kejahatan seksual yang diduga dilakukan oknum pimpinan pasantren terhadap salah seorang pelajar/siswi pada pesantren tersebut.
Nelva menjelaskan, pihaknya melaporkan ke KPAI Jakarta untuk meminta kepada lembaga tersebut agar memberikan pendampingan psikologis terhadap korban yang trauma untuk pemulihan sehingga dapat melanjutkan kehidupannya dalam kondisi yang lebih baik serta untuk melakukan monitoring dan pengawasan terkait pelaksanaan proses hukum tersebut sehingga korban mendapatkan keadilan.
“Perlindungan dan pemenuhan hak anak dan adanya hak korban dalam bentuk Restitusi/Kompensasi sebagaimana diatur di dalam Qanun Hukum Jinayat yang bisa dituntut dari tersangka atau terdakwa,” ujarnya.
Nelva yang selama ini kerapkali membantu dan memberi perlindungan hukum menangani kasus-kasus masyarakat yang membutuhkan. Seperti Kasus Dugaan Kekerasan Pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren ini (SA) yang telah ditahan di Polres Aceh Tenggara.
Awalnya kasus ini terungkap, keluarga korban menaruh curiga terhadap korban yang pulang ke rumah dalam keadaan cukup memprihatinkan. Keluarga juga heran mengapa korban pulang ke rumah, karena selama ini korban berada di pondok pesantren untuk menuntut ilmu. Pada saat ini korban sudah kelas 3 SMA pada pesantren itu.
Atas kecurigaan ini keluarga menanyakan kepada korban apa sebab dia pulang ke rumah. Singkatnya, korban mengaku sudah dinodai SA sebanyak lima kali.
Tak ayal, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Aceh Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B20/I/2022/SKPT Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022.
Atas laporan tersebut, pihak Kepolisian Polres Agara bergerak cepat dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Nelva Della Anggraini WF,S.H. selaku Ketua LBH Kutacane & Team Boin Silalahi S.H,M.H meminta agar penegak hukum benar-benar mengedepankan kebenaran dan menegakan keadilan, mengingat masa depan korban dan juga tentunya untuk perlindungan hukum bagi korban.
“Diketahui bahwa kejadian di Ponpes yang awalnya pada bulan Agustus 2021 hingga Januari 2022, yang mana korban diancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun, sehingga korban takut, mengakibatkan kejadian ini terus berlanjut sampai bulan Januari 2022,” sebut Nelva. (Cseh)











