BLANGPIDIE (Waspada.id): Program pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), terhadap pelaksanaan proyek bersumber dari APBN di sekolah-sekolah, mendapat apresiasi luas dari kalangan pendidik.
Pendampingan ini dinilai menjadi langkah nyata yang memberi rasa aman, meningkatkan transparansi, serta mencegah terjadinya kesalahan administrasi, dalam pengelolaan dana pendidikan. “Dengan pendampingan ini, kami lebih paham aturan dan berani bertindak sesuai prosedur. Jaksa bukan datang untuk mencari kesalahan, tapi membantu kami agar tidak salah langkah,” ungkap salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek), dalam forum Jaksa Bersama Guru (Jaksa Berguru), di aula seba guna Kejari Abdya, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie. Rabu (6/10).
Amatan Waspada.id dilokasi, dalam forum Jaksa Berguru yang dipimpin langsung Kajari Abdya Bima Yudha Asmara SH MH, didampingi Kasi Datun Wahyudin SH, Kasi Pidsus, juga 2 Jaksa Fungsional. Turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya Gusvizarni S.Pd, mewakili Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Abdya, seratusan lebih para Kepsek hari itu, para Kepsek mengeluarkan uneg-uneg yang dipendam selama ini dengan gamblang penuh keakraban. Keluh kesah yang dikeluarkan para Kepsek, ditampung dengan baik dan menjadi bahan pertimbangan prioritas Kejari Abdya.
Dimana selama ini proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah yang bersifat swakelola, sering menjadi beban berat bagi para Kepsek. Mereka dituntut mengelola anggaran, mengawasi pelaksanaan pekerjaan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara mandiri. “Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami sangat lega, pelaksanaan di lapangan kini jauh lebih tertib dan akuntabel,” ujar salah seorang Kepsek.
Para Kepsek itu berharap, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Abdya, pelaksanaan proyek menjadi lebih terarah. Mulai dari penyusunan dokumen, proses pengadaan, hingga pelaporan keuangan dilakukan sesuai regulasi. “Kami jadi lebih hati-hati dan profesional. Semua langkah dikonsultasikan terlebih dahulu, agar tidak salah administrasi,” harap para Kepsek.
Kajari Abdya Bima Yudha Asmara SH MH menegaskan, pendampingan hukum ini merupakan bagian dari fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. “Kami ingin memastikan, setiap dana pendidikan digunakan tepat sasaran. Pendampingan ini bukan berarti intervensi, tapi bagian dari pencegahan dini agar tidak ada penyimpangan,” tegasnya.

Kajari Bima menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan forum konsultasi dan sosialisasi hukum bersama Kepsek dan pengawas pendidikan. Dalam forum itu, pihaknya menjelaskan batas-batas hukum dan prosedur pelaksanaan kegiatan, agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Kepala sekolah harus merasa aman. Selama semua dijalankan sesuai aturan, kami siap menjadi mitra dalam menjaga integritas penggunaan dana pendidikan,” sebutnya.
Kajari Bima juga menegaskan, pihaknya dapat memastikan pendampingan itu tidak mengintevensi kewenangan teknis Kepsek sebagai pengguna anggaran. “Kita dapat memastikan, pendampingan ini tidak membuat para Kepsek merasa canggung dalam mengambil keputusan, sejauh itu sesuai aturan main. Tujuan pendampingan, untuk memperkuat mutu pendidikan dan integritas keuangan sekolah, bukan sekedar menjaga citra administrasi agar proyek tampak ‘aman dari hukum’,” ujarnya.
Pendampingan hukum oleh Kejari Abdya ini, menjadi contoh nyata sinergi positif antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan. Melalui pendekatan edukatif dan persuasif, Kejaksaan diharapkan dapat terus berperan sebagai mitra strategis, dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara di sektor pendidikan. “Kalau pendidikan bersih, masa depan daerah juga akan cerah,” tutup Kajari Bima.
Terpisah, Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi SPI, mengapresiasii terhadap peran aktif Kejari Abdya, dalam mengawal proyek APBN di dunia pendidikan. “Kita sangat mendukung langkah Kejaksaan. Pendampingan seperti ini menunjukkan penegakan hukum yang humanis dan solutif. Jangan tunggu ada pelanggaran, tapi cegah sejak awal,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat transparansi anggaran dan penguatan integritas birokrasi di daerah. Ia juga mendorong agar kerja sama lintas sektor seperti ini terus diperkuat, terutama antara Kejaksaan, Dinas Pendidikan, dan para kepala sekolah.(id82)