BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bireuen, di Aula kantor setempat, Rabu, (1/11).
Ketiganya diduga merugikan negara Rp1 miliar lebih dari pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen mulai tahun 2019 sampai 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, kepada Waspada Rabu (1/11) mengatakan, pada tahun 2019 sampai 2021 Pemkab Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada perseroan terbatas BPRS Kota Juang sebagai bentuk investasi yang mana bank itu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bireuen dengan penyertaan modal bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk pembiayaan.
“Dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 dikucurkan sebesar satu miliar rupiah dan paada tahun 2021 lima ratus juta rupiah yang bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Bireuen Kabupaten (APBK) Bireuen,” katanya.
Dilanjutkan Kajari, berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka yaitu Z, 54, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen tahun 2018 sampai tahun 2022. Saat ini ia menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab Bireuen.
Kemudian tersangka Y, 54, Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan tersangka KH, 56, selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
Perbuatan melawan hukum tersangka Z selaku Kepala BPKD Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan dan mencairkan dana penyertaan modal Pemkab Bireuen senilai Rp1.5 miliar, masing-masing tahun 2019 senilai Rp1 miliar, dan 2021 Rp500 juta.
Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan Investasi pemerintah daerah, dan permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah.
Sementara perbuatan melawan hukum tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Selanjutnya KH selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh tersangka KH untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka, Z, Y, dan KH telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.078.840.999,69 sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Aceh,” jelas Munawal,
Ketiganya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Klas II Bireuen selama dua puluh hari ke depan, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Dalam perkembangan penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan tim penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru,” pungkas Kajari Bireuen, Munawal Hadi. (czan)