SIMEULUE (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue Kamis (4/5) siang telah menerima pelimpahan tahap 1 berkas perkara WNA-Australia yang menganiaya salah seorang penduduk Simeulue hingga luka patah dan robek 50 jahitan pada delapan hari lalu
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simeulue Yuriswandi, SH, MH melalui Kasi Intelnya Suheri Wira Fernanda SH.MH kepada Waspada Kamis (4/5) malam.
Menurutnya, pelimpahan berkas dari Satreskrim Polres Simeulue akan dipelajari dalam waktu paling lama 7 hari. “Apabila sudah lengkap maka diberikan jawaban ke Polres bahwa berkas perkara atas nama Warga Negara Australia berinisial RJ sudah P21,” ujarnya.
Namun jika belum P21 maka katanya, dalam 14 hari JPU/Kejari Simeulue akan memberikan petunjuk kepada penyidik Reskrim Simeulue untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.
Kamis siang Sat Reskrim Polres Simeulue langsung dipimpin oleh Ipda Maiyudi, S,Sos bersama sejumlah personelnya menyerahkan berkas tahap 1 kasus penganiayaan terhadap seorang penduduk Simeulue oleh tersangka WNA berinisial RJ sekitar delapan hari lalu yang hingga menjadi berita nasional dan juga media asing.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue menjelaskan kepada media bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian tahapan penyidikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) RJ yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Edy Ron.
“Ini merupakan bagian proses hukum yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Polres Simeulue,” ujarnya.
Langkah cepat proses hukum yang dilakukan oleh aparat hukum terhadap kasus penganiyaan WNA kepada warga setempat mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan di Simeulue. (b26)