Kejari Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Kasus DAK Pendidikan 2021

  • Bagikan
Kejari Labuhanbatu Tahan 3 Tersangka Kasus DAK Pendidikan 2021
Tersangka M bersama dua tersangka lainnya saat dibawa penyidik Kejari Labuhanbatu menuju mobil tahanan, Kamis (4/5).Waspada/Ist

AEKKANOPAN (Waspada): Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Labuhanbatu Utara inisial M bersama dua lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (4/5) sore.

Ketiganya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler dan rehabilitasi ruang kelas tingkat SD Kabupaten Labura yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2021. Saat itu M bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan.

Selain M, dua lainnya yang ditetapkan tersangka adalah AWW selaku direktur CV.TJS dan BSP pemilik CV.SP selaku sub kontraktor proyek pengadaan barang mobiler sekolah dan saat ini ditahan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Labuhanbatu ditahan di Lapas kelas IIA Rantau Perapat untuk 20 hari ke depan dimulai 4 Mei 2023 hingga 23 Mei 2023.

”Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobiler dan rehabilitasi ruang kelas tingkat SD dari anggaran DAK tahun 2021 pada Dinas Pendidikan Labura,” jelas Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Firman Simorangkir dalam siaran persnya yang diterima Waspada, Kamis (4/5) malam.

Dalam surat siaran pers Kejari Labuhanbatu bernomor: 05/L.2.18.2.05/2023 dijelaskan, nilai kontrak pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas itu senilai Rp2.495.421.170. Sementara berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara dalam Laporan Akuntan Independen di dalam nomor surat bernomor 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023 mencapai senilai Rp669.079.798.

Ketiga tersangka, disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Cim)

  • Bagikan