Scroll Untuk Membaca

Aceh

Kemenag Simeulue Tetapkan Nominal Uang Zakat Fitrah Tertinggi Rp56.000

Kemenag Simeulue Tetapkan Nominal Uang Zakat Fitrah Tertinggi Rp56.000
Kecil Besar
14px

SIMEULUE (Waspada): Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Kantor Menteri Agama (Kakanmenag) Republik Indonesia, Kabupaten Simeulue, Fauzan (foto) mengeluarkan surat penetapan nominal zakat fitrah untuk Kabupaten Simeulue berbentuk uang dalam 4 golongan.

Dalam surat itu berdasarkan hasil pembulatan paling tinggi Rp. 56.000 per orang. “Ini bagi warga yang makan nasi restoran dengan harga per piring nasi dan sejenisnya Rp 14.700”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kemenag Simeulue Tetapkan Nominal Uang Zakat Fitrah Tertinggi Rp56.000

IKLAN

Bagi penduduk yang mengkonsumsi beras merek: Yusima Super, Yusima Cap dua Rantang, Mawar, Keumala, MB/Blang Payung,Cap Dua Merak, Cap| Gunung dan sejenisnya yang harga beras per kg Rp 13.000 an maka untuk kategori golongan dua ini perorangnya Rp 50.000.

Selanjutnya penduduk yang makai beras merk, Laris Sajiku, , Al, Menara, Kayangan Tangse Aceh, Tangse dan beras Lokal dengan varian harga sekitar Rp. 11.418,- maka per orang nya Rp 44.000.

Sedangkan bagi yang mengkonsumsi beras merek Kita/Bulog perorang zakat fitrahnya Rp 37.000.

Adapun surat penetapan itu di keluarkan dan beredar siang ini, 8 Ramadhan 1444 H, Kamis (30/3). Nomor B-724/Kk.01.13/6/BA.03.2/03/2023 bersifat penting.

Dalam surat yang ditujukan kepada para kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan disebutkan, ketentuan Zakat Fitrah sudah baku, per orangnya,1 Sha’ atau 10 Mok beras, atau makanan pokok lainnya yang dikonsumsi.

Dijelaskan sebagai berikut :
a). Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi semua umat Islam laki-laki, perempuan, bahkan bayi yang baru lahir sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan wajib membayar Zakat Fitrah.

Kemudian, b). Yang bertanggung jawab membayar Zakat Fitrah itu adalah pribadi yang bersangkutan atau orang yang bertanggung jawab atas belanja (nafkah) dalam keluarga.

Selanjutnya, c). Kadar Zakat Fitrah, adalah: apabila dibayar dengan beras, kadarnya adalah 1 Sha’ menurut mazhab Syafi’i yaitu, 10 mok beras atau seberat 2,8 kilo gram per jiwa.

Kemudian apabila dikonversi atau dibayar dengan uang, kadarnya adalah 1 sha’ menurut mazhab Hanafi yaitu
seberat 3,8 Kg beras kemudian ini menjadi acuan, sesuai dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014.

Ketentuan pembagian Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M dalam surat Plt. Kakanmenag Simeulue dengan berdasarkan Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, hadits Nabi dan Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 serta hasil Rapat Koordinasi Kementerian Agama dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Kemudian hasil musyawarah dengan MPU, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Syari’at Islam, dan Baitul Mal Kabupaten Simeulue tanggal 30 Maret 2023 M, katanya sebagai berikut: a. Zakat Fitrah dibagi habis kepada yang berhak di desa oleh amil setempat sebagaimana biasa dcngan mengutamakan fakir miskin.

Selanjutnya secara rinci persentase, Senif yang Berhak menerima Zakat Fitrah, Fakir & Miskin sebesar 70 persen dari total semua .

Amil delapan persen, Muallaf lima persen, Riqab nol persen, Gharimin 6 persen juga untuk Sabilillah enam persen.

Dijelaskan lagi pada pada poin, b). Pembagian satu orang Fakir adalah dua bagian seorang Miskin.

Kemudian, C). Pembagian seorang Mustahik lainnya tidak boleh melebihi dari bagian seorang Miskin.

Seterusnya, d). Apabila ada senif yang tidak terdapat di desa, maka bagiannya dialihkan ke senif Fakir dan Miskin. (b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE