LANGSA (Waspada) : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Langsa, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada partai politik, di Aula setempat, Senin (3/6)
Kepala Badan Kesbangpol Kota Langsa, Drs Zulhadisyah S MSP, menjelaskan bahwa pihaknya harus menyerahkan LHP dari BPK untuk partai politik yang memiliki kursi di legislatif.
“Kami menyerahkan LHP BPK atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan hibah partai politik untuk tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Diketahui ada sembilan partai politik yang berhak menerima bantuan keuangan hibah, diantaranya partai lokal, Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Sedangkan untuk partai nasional yaitu, Partai Demokrat (PD), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai NasDem, Partai PKS dan terakhir Partai PDI-P.
“Kesemuan partai politik ini telah melaporkan dan selesai dilakukan pemeriksaan atau pertanggungjawaban dana hibah sebagai pembinaan sebuah partai politik,” ujar Zulhadisyah.
Untuk tahun 2024 nantinya akan dilakukan pemberian bantuan keuangan dana hibah bagi partai politik pemenang dalam Pileg 2024 saat ini.
“Kiranya dana ini adalah amanah dari pemerintah yang diperuntukkan bagi partai politik sebagai dana pembinaan untuk tumbuh kembangnya sebuah partai politik sehingga lebih baik dan maju lagi,” tandasnya.
Hadir Sekretaris, Kamaruzzaman, SHI, Kabid Politik Dalam Negeri, Amir Muda Arafat SH, MSP, serta para ketua dan perwakilan dari partai politik. (crp).