Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Ketidakharmonisan Di DPRK Aceh Tamiang Harus Diselesaikan Melalui Musyawarah

Ketidakharmonisan Di DPRK Aceh Tamiang Harus Diselesaikan Melalui Musyawarah
Saiful Alam,SE (Waspada/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada): Menyusul penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang periode 2023-2028 beberapa waktu lalu, bahkan sampai sekarang ini mulai terendus adanya ketidakharmonisan antara ketua dan anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

Seperti diketahui, hal ini bermula putusan penetapan anggota komisioner KIP Aceh Tamiang oleh Komisi 1 DPRK disebut-sebut tidak diterima oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, bahkan Ketua Dewan tidak menandatangani berita acara hasil seleksi anggota KIP oleh Komisi I yang telah diajukan ke KPU RI.

Ironisnya,ihwal dari hal tersebut sehingga dikabarkan saat ini terjadi ketidakharmonisan di internal lembaga tersebut yaitu antara Ketua Dewan dengan anggota Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang. Terlebih lagi adanya dugaan aksi boikot terjadi pada agenda rapat Panitia Khusus DPRK Aceh Tamiang yang diagendakan di ruang serba guna, Senin (21/8) kemarin.

Rapat Panitia Musyawarah DPRK Aceh Tamiang dengan tiga agenda pembahasan diduga diwarnai aksi boikot tersebut dengan semua anggota panitia sepakat tidak hadir dan itu sebagai reaksi atas sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Kisruh di internal DPRK Aceh Tamiang tersebut kini menjadi perhatian publik, dan beragam persepsi muncul dikalangan masyarakat, terutama dalam penetapan anggota KIP Aceh Tamiang dimaksud.

Namun demikian, Saiful Alam,SE salah seorang warga Aceh Tamiang dan juga mantan anggota Panwaslu periode 2014-2017 kepada Waspada Rabu (23/8) menyampaikan,bahwa lembaga DPRK itu sebagai lembaga politik yang mewakili perwakilan rakyat Aceh Tamiang.

“Notabane-nya DPRK lembaga politik, jadi gunakan musyawarah mufakat untuk mencari solusi, jangan ada kepentingan pribadi dan bisnis, jangan ada yang menghambat kinerja lembaga,” sebutnya seraya mengatakan,sangat menyayangkan sikap para pimpinan dan Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang tidak dapat menyelesaikan secara musyawarah mufakat.

Menurut Saiful Alam, upaya Komisi I sudah tiga kali mengundang Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto untuk membahas persoalan ini, namun tidak pernah hadir. “Ini namanya tidak mendahulukan musyawarah mufakat,” tegasnya.

Saiful Alam menegaskan juga, kisruh ini tidak boleh berkepanjangan yang dapat menghambat agenda nasional yaitu Pemilu Serentak 2024. “Kalau Ketua DPRK Aceh Tamiang tidak mau menandatangani hasil penetapan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023 – 2028, beliau harus berani buat surat pernyataan yang disaksikan oleh dua pimpinan lain serta Komisi I,” pungkasnya.(b15).

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE