Ketua DPC LAKI Laporkan Ketua Komisi I DPRK Ke Polres Aceh Tamiang

  • Bagikan
Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir ketika berada di Mapolres Aceh Tamiang menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Dari Polres setempat, Senin (7/8) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah
Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir ketika berada di Mapolres Aceh Tamiang menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Dari Polres setempat, Senin (7/8) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir mendatangi Mapolres Aceh Tamiang untuk membuat laporan resmi terkait kasus dugaan pembohongan publik yang diduga dilakukan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang berinisial M tentang hasil rapat pleno penetapan calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028,Senin (7/8).

Informasi yang Waspada.id himpun di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (7/8), Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel El Nasir datang ke Mapolres Aceh Tamiang sekira pukul 10:30. Setelah terjadi dialog yang alot dengan aparat di Mapolres Aceh Tamiang, sehingga pada pukul 14:30 laporan Syahriel El Nasir diterima petugas yang bertugas di SPK Polres Aceh Tamiang.

Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diberikan kepada Syahriel El Nasir, Senin (7/8) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah
Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diberikan kepada Syahriel El Nasir, Senin (7/8) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

Setelah selesai membuat laporan resmi di SPK Polres Aceh Tamiang, selanjutnya Syahriel El Nasir dimintai keterangan untuk proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Ruang Tipiter dan selesai memberikan keterangan kepada Polisi pada pukul 17:00.

“Saya datang untuk melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, M terkait dugaan pemberian informasi palsu, dan hoaks (berita bohong),” ungkap Syahriel El Nasir kepada Waspada.id seusai dirinya memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Aceh Tamiang, Senin (7/8) sore.

Nasir mengatakan, dirinya dari DPC LAKI Aceh Tamiang melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, berinisial M atas dua poin. Pertama berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang beliau sampaikan pada salah satu media online yang disiarkan, Jumat 21 Juli 2023. Kedua, atas dugaan pembohongan publik.

Nasir mengungkapkan, dugaan keterangan palsu dan pembohongan publik yang dilaporkannya ini berkaitan dengan pengakuannya pada salah satu media online yang terbit, Jumat 21 Juli 2023, rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 digelarJumat siang pada 14 Juli 2023 di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

“Tetapi fakta yang ditemukan LAKI, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe dalam kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru,” tegasnya.

Adapun penguat laporan, lanjut Nasir, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti berupa rekaman serta bukti pendukung lainnya.

Nasir meyakini, alat bukti yang diberikan ke Mapolres Aceh Tamiang cukup untuk menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan tindak lanjut dalam proses projusditia oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Aceh Tamiang.

“Saya kira bukti-bukti yang kami bawa sudah cukup untuk meyakinkan Polres Aceh Tamiang. Kami juga sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Mapolres Aceh Tamiang karena telah menerima kami secara langsung,” ucapnya.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, M ketika dikomfirmasi Waspada melalui pesan WhatsApp terkait dirinya dilaporkan oleh Ketua DPC LAKI Aceh Tamiang sampai berita ini dikirim ke redaksi Senin (7/8) belum memberikan komentarnya. (b14)

Baca juga:

  • Bagikan