NAGAN RAYA (Waspada): Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Arif Budiman menegaskan, jika penyelenggara Pemilu terlibat politik praktis, akan dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Arif Budiman dalam Bimbingan Teknik Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara, pemungutan, perhitungan dan penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilu tahun 2024 kepada PPK dan PPS se-Nagan Raya di Gedung Alun-alun Suka Makmue, Rabu (20/12)
Dari 666 orang PPS, 222 orang Sekretaris PPS serta 100 orang PPK dan Sekretarisnya, Arif mewarning penyelenggara pemilu, agar tidak terlibat politik praktis dalam pesta demokrasi mendatang.

“Jika kedapatan petugas pemilu terlibat politik praktis, atau mendukung salah satu Caleg dari partai manapun, KIP Nagan Raya akan mengambil tindakan tegas, yaitu melakukan pemecatan siapapun yang terlibat,” tegasnya
Arif Budiman mengungkapkan, tugas PPK, PPS serta KPPS untuk dapat menyelenggarakan Pemilu dengan sukses, ”Jadi jangan coba-coba untuk bermain atau mendukung Caleg manapun, karena risikonya akan dipecat,” ungkapnya
Ia meminta netralitas sebagai penyelenggara Pemilu harus dijalankan, serta ditegakkan dengan baik, guna mewujudkan pemilu yang damai dan sukses.
Arif Budiman mengharapkan kepada penyelenggara pemilu tersebut, jalankan tugasnya dengan baik, sesuai dengan amanah yang telah ditetapkan
Kepada PPS, dalam rekrutmen KPPS di dalam desa masing-masing, supaya tidak merekrut peserta dari pengurus partai, sehingga dalam penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang, dapat berlangsung secara demokratis, pungkas Arif Budiman. (b22)