Scroll Untuk Membaca

Aceh

KIP Kota Langsa Lucurkan Tahapan Pemilu 2024

Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa mengikuti peluncuran tahapan Pemilu 2024 secara daring/virtual yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KIP setempat, Selasa (14/6) malam.

Peresmian peluncuran tahapan Pemilu 2024 secara daring secara serentak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilakukan Ketua KPU,Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Ketua KIP Kota Langsa, Faisal, SE, Selasa (14/6). Waspada/dede

Tampak hadir, Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Kodim 0104/Atim, Polres Langsa, para Komisioner KIP Langsa, Panwaslih Kota Langsa dan sejumlah perwakilan partai politik.

Ketua KIP Kota Langsa, Faisal, SE dalam sambutannya menyatakan, Alhamdulillah malam ini telah dilakukan peluncuran dimulainya rangkaian Pemilu 2024 adalah 20 bulan dihitung mundur dari hari pemungutan suara pada 14 Februari 2022.

“Saya kira kita tahu semua bahwa kalau dihitung mundur menurut UU 7/2017 tentang pemilu, bahwa tahapan pemilu itu akan dimulai paling lambat 20 bulan terhitung dari pemungutan suara,” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Faisal juga mohon bantuan dukungan Pemerintah Daerah terkait dana verifikasi partai politik lokal, karena persoalan ini tidak dianggarkan di APBN. Sementara, untuk partai politik nasional sudah dianggarkan di APBN.

Selain itu, KIP Kota Langsa juga meminta masyarakat untuk bisa menjadi kontrol sosial untuk memberkan kritik dan saran dalam pelaksanaan pemilu berlangsung guna tercipta Pemilu 2024 yang adil dan damai.

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM mengatakan, aas nama pemerintah daerah memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja karas KIP Kota Langsa atas terselenggaranya peluncuran pemilu 2024 berjalan sukses.

Bagi kami, sebut Marzuki Hamid, bahwa pelaksanaan pemilu 2024 sangat penting. Di mana penyelenggaraan Pemilu 2024 ini akan melahirkan pemimpin-pemimpin pemerintahan di daerah dan legislatif di seluruh Indonesia yang akan diselenggarakan secara serentak. Kita berharqp pemilu 2024 yang dilaksanakan bisa berjalan tenteram dan damai.

Terkait permohonan dukungan anggaran KIP, atas nama pemerintah pihaknya terus mendukung dan memfasilitasi KIP disetiap tahapan yang sudah berlangsung dan akan datang.

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM saat memberikan sambutan, Selasa (14/6). Waspada/dede

“Meskipun pada bulan 8 ini kami sudah menyelesaikan tugas, saya yakin pemerintah Kota Langsa dibawah penjabat sementara (Pj) akan lanjutkan proses tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan usulan tersebut sesuai dengan undang-undang agar bisa dianggarkan,” ungkap Marzuki Hamid.

Sekretaris KIP Kota Langsa, H Muhammad Dahlan, S.SosI menyatakan, malam ini resmi peluncuran jadwal dan rangkaian tahap demi tahap juga sudah dipersiapkan KPU melalui Peraturan KPU atau PKPU yang sudah diundangkan oleh pemerintah dan DPR.

Di mana, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan, jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Seiring peluncuran ini, juga PKPU Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, sudah sah dijalankan.

Selanjutnya, KIP/KPU akan langsung merancang perencanaan program dan anggaran serta penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 KPU akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Selanjutnya, pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu akan dibuka pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Kemudian, KPU akan menetapkan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan Jumat, 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. KPU memiliki durasi 119 hari untuk merampungkan tugasnya dalam tahapan ini.

Selanjutnya, KPU akan membuka pendaftaran bagi calon Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRDKabupaten/Kota. KPU membuat jadwal terpisah antara ketiganya, yakni Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 November 2023. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

Sedangkan, masa Kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

KPU lalu memberikan masa tenang pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024. Selama masa tenang, kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.

Tiba pada hari pemungutan suara yaitu 14 Februari 2024, dilanjutkan pada penghitungan saat TPS ditutup di hari yang sama. Penghitungan suara ini dilakukan selama lebih kurang 2 hari hingga 15 Februari 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Selama 35 hari tersebut, KPU akan merinci dan mengumumkan suara sah hasil Pemilu 2024.

Sebagai catatan, penetapan hasil Pemilu jika tidak ada sengketa hasil paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika ada, maka paling lambat 3 hari setelah putusan MK

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM didampingi Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi saat mengikuti peluncuran tahapan Pemilu 2024 secara daring/virtual yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KIP setempat, Selasa (14/6) malam. Waspada/dede

Terakhir, pengucapan sumpah/janji Presiden dan wakil presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan terpisah.

Untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD setempat.

Kendati, untuk DPR dan DPD dilakukan pada 1 Oktober 2024 Selasa dan terhadap presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 20 Oktober 2024.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE