Rudi H Bangun: Aturan Komisaris Dan Dirut BUMN Bertanggung Jawab Kalau Merugi Sangat Tepat

  • Bagikan

JAKARTA (Waspada) : Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi ) yang mengeluarkan aturan jika seluruh komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bertanggung jawab jika perusahaan plat merah yang dipimpinnya merugi, sudah sangat tepat.

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Sunatra Utara III itu, selama ini jika BUMN merugi, para Komisaris dan Dirut ini hanya melapor ke DPR dan mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menutupi kerugian.

“Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan Presiden. Karena selama ini Komisaris dan Dirut BUMN kerjanya enak sekali.

” Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN,” kata Rudi Hartono Bangun kepada Waspada, Selasa (14/6/2022) di Jakarta.

Anggota Komisi VI DPR RI yang selama ini vokal mengkritisi kinerja berbagai BUMN yang merugi , menjelaskan, Dirut, Komisaris dan jajarannya adalah nahkoda sebuah organisasi yang bernama perseroan. Jadi naik turunnya, hitam putihnya suatu perseroan semua karena kebijakan yang dibuat oleh mereka dan butuh pertanggung jawabannya.

“Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan,” tegas Ridi Hartono Bangun.

Bagi Rudi Hartonl dengan dikeluarkannya PP No. 23 tahun 2022 oleh presiden Jokowi, akan membuat semua direksi dan jajaran bepikir menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam membuat kebijakan.

“Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punhisment atau hukuman dan ada rewad ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal,” tugas Rudi Hartono Bangun yang selalu dekat dengan konsituennya.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Satu poin yang terdapat dalam PP yang diteken oleh Jokowi pada 8 Juni 2022 itu, di dalam Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya. (J05)

  • Bagikan