LANGSA (Waspada.id): Untuk memperoleh data pemilih yang valid dan akurat Komisi independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa terus melakukan singkronisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke IV semester II tahun 2025.
“Proses singkronisasi ini kita lakukan sesuai PKPU Nomor 01 Tahun 2025 pasal 11 ayat 1 dengan menggunakan sumber data pemilih sesuai PKPU no 1 Tahun 2025 pasal 10 ayat 2,”, kata Kordinator Divisi Rendatin KIP Kota Langsa, Rahmadhani, Kamis (20/11).
Dijelaskannya, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.
Kemudian, dalam Pasal 3 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan juga tujuan dari PDPB ini yakni:
a.memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data; dan b. menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat,dan mutakhir.
Selanjutnya, sasaran PDPB merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diluar negeri.
“WNI ini harus memenuhi syarat diantanya berusia genap 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD”, katanya.
Kemudian, WNI ini tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dijelaskannya, untuk WNI yang pindah ke luar dari domisilinya dilakukan pendataan pada tempat domisili terakhir sesuai dengan alamat pada KTP-el, KK, biodata penduduk, IKD, atau paspor.
“Dalam melaksanakan proses PDPB Triwulan IV ini kita harapkan dukungan semua pihak agar menghasilkan data yang valid dan akurat, serta jika ada pemilih yang telah memenuhi syarat seperti kita sampikan diatas bisa langsung melaporkan ke kantor KIP Kota Langsa,” harapnya.(Id74)












