LANGSA (Waspada): Diduga kisruh Ketua dan Tim Perumus Tatib DPRK Langsa terkait dualisme perumusan Rancangan Tata Tertib (Tatib) Dewan, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (R-APBK) Langsa Tahun Anggaran 2025 hampir dipastikan gagal disahkan.
Akibat ketiadaan Tatib, yang merupakan sebagai dasar payung hukum untuk mengatur kedudukan, susunan, tugas, fungsi wewenang, hak-hak tanggungjawab DPRK, beserta alat kelengkapannya yang harus dirumuskan dalam bentuk peraturan DPRK tantang anggota dewan. Jadi saat ini DPRK Langsa tidak bisa melakukan agenda apapun termasuk pembentukan AKD dan pembahasan rancangan APBK Langsa untuk tahun anggaran 2025.
Ketua Tim Perumus Tatib DPRK Langsa, Zulkifli Latif kepada wartawan, Senin (9/12) menjelaskan proses terhambatnya pembahasan rancangan APBK Langsa dikarenakan adanya dualisme rancangan rumusan penetapan tata tertib (Tatib) DPRK Langsa.
Menurutnya, sebelum proses pembahasan rancangan APBK Langsa dilaksanakan, dikarenakan ini masa jabatan yang baru maka secara ketentuan DPRK Langsa harus terlebih dahulu menetapkan tim perumus tata tertib (Tatib) DPRK Langsa yang kemudian dibentuk tanggal 28 Oktober 2024.
Selanjutnya, masing-masing fraksi-fraksi mengirimkan dua utusannya yang terdiri dari Fraksi Partai Aceh (Zulkifli Latif dan Syamsul Bahri alias Robert), Fraksi PKS (Zulfahmi dan Dr Febri Haska Putra), Fraksi PAN (Ngatiman dan Tgk Zubir), Fraksi Gerindra, Hanura dan PNA-GERHANA (Khairul Amri dan Zulfian) dan Fraksi Langsa Juara terdiri dari Partai Golkar, Demokrat dan Nasdem (Saifullah dan Ferizal Amri) untuk dilakukan pembahasan rancangan perumusan tatib yang dilaksanakan pada tanggal 5 November 2024 dan selesai pada tanggal 7 November 2024.
Lalu, secara ketentuan hasil rumusan tim perumus tatib tersebut harus diserahkan ke Ketua DPRK Langsa untuk dibuatkan surat pengantar dan diteruskan ke Pemerintah Aceh agar dilakukan fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Aceh.
Kemudian, sebut Zulkifli Latif, proses tersebut sudah terlaksana, namun yang menjadi kendala adalah Ketua DPRK Langsa tidak menandatangani dan meneruskan ke Biro Hukum Setda Pemerintah Aceh. Selanjutnya, karena ketua tidak mau menandatangani, maka pimpinan yang lain mengambil sikap untuk menandatangani rancangan tersebut dan diteruskan ke Gubernur Cq Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh pada tanggal 12 November 2024.
Setelah itu, pada tanggal 13 November 2024 Ketua DPRK Langsa menunjukan sikap arogansinya dengan cara diam-diam merancang tata tertib DPRK Langsa dengan versinya sendiri tanpa diketahui Tim Perumus Tatib dan memerintahkan Sekretariat DPRK Langsa untuk meneruskan racangan tatib tersebut ke Gubernur Cq Biro Hukum Setda Provinsi Aceh dengan nomor agenda yang sama.
“Akibat ada dualisme rancangan tatib yang dikirimkan ke gubernur Cq Biro hukum Setda Aceh, maka Biro Hukum Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan proses fasilitas Tatib DPRK Langsa tersebut,” ujarnya.
Lantas, akibat tertundanya proses penetapan Tatib tersebut maka banyak agenda lainnya tidak dilaksanakan oleh DPRK Langsa, di antaranya pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembahasan rancangan APBK Langsa tahun 2025.
“Jadi, informasi ini harus saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Langsa agar mengetahui dan paham apa penyebab terhambatnya tahapan pembahasan rancangan APBK Langsa tahun anggaran 2025 tersebut,” tegasnya.
Sementara, rancangan APBK seharusnya tidak dapat ditetapkan oleh DPRK Kota Langsa sesuai dengan ketentuan 1 bulan sebelum anggaran berjalan pada tanggal 30 November 2024.
Pernyataan Ketua Tim Pansus Tatib ini dibenarkan oleh anggota tim pansus lainnya, diantaranya Zulfahmi (Fraksi PKS), Febri Haska Putra (Fraksi PKS), Syamsul Bahri (Fraksi PA), Khairul Amri (Fraksi Gerhana) dan Zulfian (Fraksi Gerhana).
Sementara Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, Selasa (10/12) malam menjelaskan, terkait dengan dirinya mengirimkan surat ke Pemerintah Aceh c/q Biro Hukum, bahwa awalnya surat pengantar sekaligus draft Tatib yang disampaikan oleh tim perumus kepadanya dipelajari sebelum ditanda tandatangani.
“Seperti biasa sebelum menandatangani segala sesuatu tentu dibaca dan dipahami terlebih dahulu materinya. Saat proses pendalaman terhadap draft Tatib tanpa sepengetahuannya secara sepihak surat pengantar dengan nomor surat yang sama diambil, diubah dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Burhansyah,” ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, ia mengirimkan surat perihal mohon penundaan finalisasi Tatib DPRK Langsa. Hal ini dikarenakan penandatanganan oleh Wakil Ketua DPRK Langsa dilakukan secara sepihak dan saat itu dirinya berada di tempat dan tidak sedang dalam bertugas.
Selanjutnya karena pembahasan Tatib dianggap belum rampung dan masih ada rekomendasi yang perlu direvisi dari beberapa poin. Salah satunya adalah poin yang seharusnya tidak dicantumkan dalam konsideran yakni menimbang pada poin b yang berbunyi bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement), Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Maka dari itu sebelum dikirim draft Tatib ke Biro Hukum Setda Aceh, saya memberikan rekomendasi untuk merevisi beberapa poin yang seharusnya tidak dimaktubkan dalam Tatib DPRK Langsa. Tata Tertib DPRK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan produk hukum formal,” terangnya.
Selanjutnya, politisi PAN ini menegaskan, terkait RAPBK 2025 yang belum dibahas, hal itu bisa dilakukan tanpa menunggu tatib, karena yang diperlukan untuk pembahasan RAPBK adalah Alat Kelengkapan Dewan (AKD), selain itu juga pembentukan AKD bisa dilakukan tanpa menunggu tatib, ini merujuk pada Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2024, Tentang Pemerintahan Daerah.
“Tatib tidak menjadi landasan mutlak untuk pembentukan AKD serta pembahasan APBK. Yang menjadi landasan pembahasan APBK di DPRK Langsa hari ini adalah AKD yang terdiri dari komisi-komisi, Panleg, BKD, Panmus dan Panggar,” jelasnya lagi
“Hal ini pernah dilakukan pada tahun 2019. Dimana APBK disahkan pada 30 November 2019, sementara pengesahan tatib baru dilakukan pada Februari 2020,” sambung Melvita.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh anggota DPRK Langsa untuk proaktif dan bekerja sama dalam pembentukan AKD agar APBK Tahun 2025 segera disahkan, ini demi kepentingan masyarakat. Toh yang dirugikan daerah,” pungkasnya.(b13)