Scroll Untuk Membaca

Aceh

KLHK Bekukan Penebangan Kayu Di Kila 

Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada): Direktorat Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan sementara hak akses Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk eksploitasi kayu di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (20/10) sesuai surat yang diperoleh Waspada.id dengan nomor: S.571/IPHH/PHH/HPL.4/10/ 2023, perihal pembekuan sementara hak akses PHAT, atas nama Afrizal.
 
Pembekuan sementara hak akses tersebut berdasarkan surat dari Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah I Banda Aceh nomor S.472/BPHL-1/ 2023 tanggal 1 September 2023 lalu, perihal permohonan penutupan sementara hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal.
 
Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan (IPHH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ade Mukadi S.Hut., M.Si. dalam surat itu menyampaikan, pembekuan hak akses SIPUHH sebagaimana pertimbangan belum adanya kejelasan atas keabsahan bukti kepemilikan.
 
“Saat pemberian approval (persetujuan) hak akses SIPUHH PHAT atas Afrizal oleh BPHL Wilayah I didasarkan atas keterangan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan an. Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya yang menyatakan bahwa keputusan Bupati terkait penetapan calon subjek penerima redistribusi tanah dapat dijadikan dasar dalam proses pemanfaatan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL),” kata Ade Mukadi.
 
Dalam surat menambahkan, Kepala Kantor Pertanahan Nagan Raya dalam forum rapat koordinasi Forkopimda Nagan Raya menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Calon Redistribusi Tanah merupakan tahapan awal dari rangkaian penerbitan Sertifikat.
 
“Berkenaan hal tersebut, hak akses SIPUHH PHAT atas nama Afrizal telah kami bekukan sementara sampai adanya verifikasi lebih lanjut,” demikian Ade Mukadi dalam suratnya.
 
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Naharuddin, membenarkan soal pembekuan izin hak akses PHAT untuk eksploitasi kayu di Desa Kila.
 
“Dengan pembekuan izin sementara ini, maka segala aktivitas hasil hutan, baik penebangan kayu, dan pengangkutan kayu dihentikan,” katanya, Jumat (20/10)
 
Naharuddin menjelaskan, sejak dikeluarkan surat pembekuan izin sementara tersebut, maka tidak ada lagi aktivitas operasional di lapangan.

“Kita akan segera melakukan berkoordinasi dengan pihak BPHL, Dinas LHK, untuk penghentian segala aktivitas operasional, baik penebangan kayu hasil hutan, dan pengangkutan kayu,” sebutnya.
 
Sebab dalam surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kepala desa belum memenuhi syarat menjadi legalitas tanah, karena SKT merupakan proses awal. “Surat SKT tidak bisa melegalkan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu,” jelasnya.
 
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Forkompinda, mereka harus melengkapi dulu legalitas tanah yang diakui oleh Kantor Badan Pertanahan,” tutup Nazaruddin 
 
Sementara di sisi lain, Afrizal saat dikonfirmasi Waspada.id melalui sambungan telepon belum memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.(b22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE