Scroll Untuk Membaca

Aceh

KUA PPAS Abdya 2025 Disepakati

KUA PPAS Abdya 2025 Disepakati
Pemkab Abdya dan DPRK, menyepakati KUA PPAS Abdya tahun 2025, dalam paripurna penutupan pembahasan. Senin (19/8).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025, dalam siding paripurna penutupan pembahasan, di gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie Senin (19/8).

Pj Bupati Abdya Ir Sunawardi MSi dalam kesempatan itu mengatakan, pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBK, menjadi KUA dan PPAS APBK Abdya tahun 2025, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

KUA PPAS Abdya 2025 Disepakati

IKLAN

Proses pembahasan antara dua tim (eksekutif dan legislatif) sangatlah dinamis. Kondisi ini merupakan wujud komitmen kebersamaan, dalam menjalankan peran dan fungsi masing-masing, untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan.

KUA PPAS yang telah disepakati memuat proyeksi. Diantaranya, pendapatan daerah Rp867.944.985.566, yang terdiri atas pendapatan asli dan pendapatan transfer. Kemudian belanja daerah sebesar Rp959.556.453.166, serta pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan daerah Rp. Rp94.611.467.600 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp3.000.000.000.

Pj Sunawardi juga menyampaikan, dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS APBK Abdya tahun 2025 ini, pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran Penyusunan RKA SKPK, yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan rancangan APBK tahun 2025.

Turut hadir dalam kegiatan yang dipimpin Ketua DPRK Abdya Nurdianto, unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, para asisten, para staf ahli, para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), serta unsur terkait lainnya.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE