SINGKIL (Waspada): Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2023 terlambat diserahkan.
Informasi yang dihimpun Waspada.id sampai dengan hari ini, Jumat (28/10) KUA PPAS belum juga diserahkan. Dan persoalan keterlambatan ini juga terjadi di tahun sebelumnya.
Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023, dalam tekhnis penyusunan APBD disebutkan, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli.
Kemudian kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus.
Akibat keterlambatan tersebut menyebabkan daerah terancam mendapat sanksi adminitrasi, seperti tidak memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), Kemudian sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Di samping itu, akan berimbas terhadap keterlambatan pengesahan RAPBK 2023, yang berdampak terhadap proses pembangunan kedepan.
Anggota DPRK Komisi I Ramli Boga dikonfirmasi Waspada.id membenarkan jika Rancangan KUA PPAS belum diserahkan eksekutif. Sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap ancaman sanksi administrasi dan terlambat pengesahan RAPBK 2023, bebernya.
Alasan keterlambatan penyerahan KUA PPAS tersebut kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Hendra Sunarno dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (27/10) diruang kerjanya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian program kegiatan untuk tahun 2023. Sebab penerimaan dana alokasi khusus (DAK) bersumber APBN mengalami penurunan drastis. Akibatnya banyak kegiatan harus penyesuaian kembali.
“Masih ada penyesuaian program kegiatan dan sedang tahap penggodokan. Sehingga menyebabkan KUA PPAS belum diserahkan ke legeslatif. Tadi malam sampai jam 2 kita masih membahas di Pendopo Bupati,” ucap Hendra
Sementara itu, menanggapi ancaman sanksi administrasi akibat keterlambatan tersebut kata Hendra, penyerahan paling telat setelah kesepakatan antara legeslatif dan eksekutif 30 hari sebelum tahun berakhir. Artinya masih ada kesempatan sampai November. Sementara untuk target pendapatan 2023 katanya, menunggu disampaikan langsung saat sidang dewan penyampaian KUA PPAS, pungkasnya. (B25)












