AcehHeadlines

KUA PPAS Terlambat Diserahkan, Pemkab Aceh Singkil Terancam Sanksi Administrasi

KUA PPAS Terlambat Diserahkan, Pemkab Aceh Singkil Terancam Sanksi Administrasi
Hendra Sunarno Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2023 terlambat diserahkan.

Informasi yang dihimpun Waspada.id sampai dengan hari ini, Jumat (28/10) KUA PPAS belum juga diserahkan. Dan persoalan keterlambatan ini juga terjadi di tahun sebelumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Padahal sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023, dalam tekhnis penyusunan APBD disebutkan, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli.

Kemudian kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus.

Akibat keterlambatan tersebut menyebabkan daerah terancam mendapat sanksi adminitrasi, seperti tidak memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), Kemudian sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Di samping itu, akan berimbas terhadap keterlambatan pengesahan RAPBK 2023, yang berdampak terhadap proses pembangunan kedepan.

Anggota DPRK Komisi I Ramli Boga dikonfirmasi Waspada.id membenarkan jika Rancangan KUA PPAS belum diserahkan eksekutif. Sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap ancaman sanksi administrasi dan terlambat pengesahan RAPBK 2023, bebernya.

Alasan keterlambatan penyerahan KUA PPAS tersebut kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Hendra Sunarno dikonfirmasi Waspada.id, Kamis (27/10) diruang kerjanya mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian program kegiatan untuk tahun 2023. Sebab penerimaan dana alokasi khusus (DAK) bersumber APBN mengalami penurunan drastis. Akibatnya banyak kegiatan harus penyesuaian kembali.

“Masih ada penyesuaian program kegiatan dan sedang tahap penggodokan. Sehingga menyebabkan KUA PPAS belum diserahkan ke legeslatif. Tadi malam sampai jam 2 kita masih membahas di Pendopo Bupati,” ucap Hendra

Sementara itu, menanggapi ancaman sanksi administrasi akibat keterlambatan tersebut kata Hendra, penyerahan paling telat setelah kesepakatan antara legeslatif dan eksekutif 30 hari sebelum tahun berakhir. Artinya masih ada kesempatan sampai November. Sementara untuk target pendapatan 2023 katanya, menunggu disampaikan langsung saat sidang dewan penyampaian KUA PPAS, pungkasnya. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE