Scroll Untuk Membaca

Aceh

Lagi, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana desa di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Berkas perkara tersangka IP dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (21/9) kemarin,” kata Kajari Aceh Singkil M Husaini melalui Kasi Inteligen Budi Febriandi kepada Waspada.id, Kamis (22/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lagi, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

IKLAN

Kata Budi, bahwa pelimpahan perkara tersangka “IP” tersebut dilakukan oleh Kajari yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan, Wan Gilang Ferdian, SH MH dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap “IP” dilakukan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019, yang telah dilakukan sejak tanggal 10 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh IP dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa akibat perbuatan tersangka IP dalam pengelolaan belanja APBKam Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai senilai Rp802.893.404,77.

“Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 094/PKKN/205.2/2022 tanggal 17 Mei 2022,” terang Budi. (b25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE