Lagi, Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

- Aceh
  • Bagikan

SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyelewengan dana desa di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Berkas perkara tersangka IP dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (21/9) kemarin,” kata Kajari Aceh Singkil M Husaini melalui Kasi Inteligen Budi Febriandi kepada Waspada.id, Kamis (22/9).

Kata Budi, bahwa pelimpahan perkara tersangka “IP” tersebut dilakukan oleh Kajari yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penyidikan, Wan Gilang Ferdian, SH MH dan Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil setelah berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya penetapan tersangka dan penahanan terhadap “IP” dilakukan terkait dugaan tindak pidana penyelewengan dana desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017-2019, yang telah dilakukan sejak tanggal 10 Juni 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh IP dan telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa akibat perbuatan tersangka IP dalam pengelolaan belanja APBKam Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai senilai Rp802.893.404,77.

“Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil Nomor : 094/PKKN/205.2/2022 tanggal 17 Mei 2022,” terang Budi. (b25)

  • Bagikan