Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Lagi, Mantan Direktur Kembalikan Uang Korupsi RS PT. Arun Rp483 Juta

Lagi, Mantan Direktur Kembalikan Uang Korupsi RS PT. Arun Rp483 Juta
Mantan direktur berinisial S mengembalikan uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit PT. Arun senilai Rp483 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (25/5). Zainuddin. Abdullah
Kecil Besar
14px

LHOKSEUMAWE (Waspada): Pasca mantan Wali Kota Lhokseumawe SY ditahan, kini mantan direktur berinisial S mengembalikan uang negara dalam perkara tindak pidana korupsi Rumah Sakit PT. Arun senilai Rp483 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (25/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan pihaknya lagi-lagi menerima pengembalian uang negara yang tersandung kasus korupsi RS PT. Arun. Uang tersebut diantar dalam bentuk tunai berupa lembaran Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan diterima kejaksaan pada pukul 14.30 WIB di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Lancang Garam Kec. Banda Sakti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Disebutkan uang sejumlah Rp483.422.349, dikembalikan oleh S, mantan Direktur RS PT Arun.

Dijelaskannya, karena pengembalian uang terjadi secara bertahap dan terhitung total pengembalian uang negara yang sudah diterima tim Jaksa Penyidik dalam perkara Tindak Pidana Korupsi RS PT Arun Lhokseumawe sampai saat ini berjumlah Rp8.604.303.941.

Lalu Syaifuddin juga mengimbau kepada semua pihak yang terkait dalam kasus korupsi RS PT. Arun untuk segera ikut mengembalikan uang negara. Karena bila pun tidak dilakukan pengembalian, pihak kejaksaan tetap dapat mengambil atau menyita secara hukum.

Dia menegaskan, meskipun sudah beritikad baik mengembalikan uang negara, namun hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Setidaknya dengan itikad baik mengembalikan uang negara tentunya akan ada keringanan. (b09)

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
10 Pelaku terduga pemain Judi online (Judol) saat diamankan petugas di Mapolres Nagan Raya, Selasa (5/11).(Waspada/Ist)
Aceh

NAGAN RAYA (Waspada): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap 10 orang yang terduga pelaku perjudian online (Judol) di wilayah hukumnya. 10 orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu dua…

ASISTEN Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Martogi Purba memberikan beras secara simbolis usai membuka giat GPM di Lintongnihuta. Waspada/Ist
Ekonomi

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kerjasama dengan Bank Indonesia dan Bulog kembali melakukan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dipusatkan di Halaman Kantor Camat Lintongnihuta, Desa Sibuntuon Parpea. Giat…

Pelaku judi online usai diperiksa Penyidik Polres Sabang.(Waspada/ist)
Aceh

SABANG (Waspada): Personel Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis slot yang terjadi di wilayah Kec. Sukajaya, Kota Sabang. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 29 Juli 2024,…

IP, 30,warga Barus, Tapteng, seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Sibolga- Barus, Desa Kedai Tiga, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng ditahan di Polres Tapteng, Kamis (28/3). Waspada/ist
Sumut

TAPTENG (Waspada) :Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng kembali berhasil ringkus IP, 30,warga Barus, Tapteng, seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Sibolga- Barus, Desa Kedai Tiga, Kecamatan…