Lagi, Pelaku Judi Online Ditangkap

- Aceh
  • Bagikan
Tersangka AS bersama barang bukti diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Sabtu (27/4) malam. Waspada/Ist.
Tersangka AS bersama barang bukti diamankan polisi di Polres Aceh Timur, Sabtu (27/4) malam. Waspada/Ist.

IDI (Waspada): Satreskrim Polres Aceh Timur gencar melakukan pemberantasan judi online dalam wilayah hukumnya. Langkah tegas kepolisian itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas aksi judi (maisir–red) dengan harapan mewujudkan keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan Polsek Simpang Ulim, Sabtu (27/4) malam, dimana polisi merespon cepat keluhan warga Desa Pucok Alue Sa. Setelah mendapat informasi, lalu polisi melakukan penyelidikan dan menghendus serta menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana meisir.

“Pelaku menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Pucok Alue Sa. Saat itu, pelaku sedang bermain judi online,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Waspada, Minggu (28/4).

Pria baruh baya itu berinisial AS, 46, asal Desa Pucok Alue Sa, Simpang Ulim, Aceh Timur. Untuk pemeriksaan lebih lanjut AS dan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp184 ribu. “Saat ini tersangka AS telah diamankan di Polres Aceh Timur,” kata Iptu Muhammad Rizal, seraya menandaskan, pihaknya komit memberantas judi online. (b11).

  • Bagikan