MEUREUDU (Waspada.id): Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/238/2026 tentang larangan pelaksanaan wisuda, study tour, dan pemungutan biaya di sekolah.
Surat yang diteken pada 16 April 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Pidie Jaya, sebagai respons atas berakhirnya Tahun Pelajaran 2025/2026 dan kondisi pascabencana hidrometeorologi yang masih dirasakan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan lima poin utama, yakni sekolah tidak diperkenankan melaksanakan wisuda, dilarang melakukan study tour ke luar daerah, tidak boleh memungut biaya maupun menahan ijazah dan SKHUN, serta dilarang menggelar acara perpisahan di hotel atau fasilitas sejenis.
Sekolah hanya diperbolehkan melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana di lingkungan sekolah masing-masing tanpa membebani orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pidie Jaya, T. Muhali, Jumat (17/4), menegaskan edaran tersebut bersifat wajib dan tidak bisa diabaikan.
“Tidak ada wisuda, tidak ada study tour, dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Ini perintah jelas dalam surat edaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penahanan ijazah dan SKHUN merupakan pelanggaran serius.
“Menahan ijazah itu pelanggaran. Jangan coba-coba,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari beban tambahan, terutama di tengah kondisi ekonomi warga yang belum sepenuhnya pulih pascabencana.
“Sekolah jangan menambah beban masyarakat. Situasi belum sepenuhnya pulih,” katanya.
Dinas Pendidikan juga menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada sekolah yang tidak mematuhi surat edaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Nas)










