KUALASIMPANG (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis bebas tiga orang terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/2).
Ketiganya bebas dari dugaan korupsi penguasaan eks HGU pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Kabupaten Aceh Tamiang dan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Makodim di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2009, Selasa (27/2).
Ketiga terdakwa tersebut yaitu Ir Tgk Rusli bin Tgk Abdul Jalil (anggota DPRK Aceh Tamiang), Tgk Yusni bin Tgk Abdul Jalil (mantan Ketua dan Anggota DPRK Aceh Tamiang) serta H Mursil SH MKn (mantan Bupati Aceh Tamiang).
Ketiganya divonis bebas dalam persidangan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh H. Hamzah Sulaiman SH & hakim anggota R. Deddy Harryanto SH MHum & Ani Hartati SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Aceh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primeir maupun dakwaan subsideir JPU. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana (vrijspraak).
Menanggapi putusan bebas tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Ir Tgk Rusli bin Tgk Abdul Jalil yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH, Faisal Qasim, SH MH, Rahmat Fadhli SH MH & Gibran Z Qautsar SH kepada Waspada menyatakan sangat bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas putusan ini. Putusan ini menegaskan bahwa ruang pengadilan masih memberikan secercah harapan untuk insan para pencari keadilan,” ucap Kasibun Daulay usai persidangan.
Menurut pihaknya keputusan majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.
Daulay memaparkan, proses pengadaan tanah untuk pembangunan Makodim Aceh Tamiang dan penguasaan eks HGU di Aceh Tamiang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat Hak Milik yang dimilki oleh Tengku Rusli (kliennya) adalah sah tidak pernah ada lembaga BPN maupun putusan pengadilan yang menyatakan sebaiknya.
“Putusan ini sudah sejalan dengan fakta-fakta hukum dan apa yang terungkap di persidangan. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan JPU sendiri tidak ada yang menerangkan bahwa proses pengadaan tanah makodim itu melanggar hukum pidana,” ujar Faisal Qasim, advokat lainnya.
Oleh karena itu, terhadap putusan tersebut pihak penasihat hukum menyatakan menerima, sedangkan dari pihak JPU menyatakan pikir-pikir.(b14)