IDI (Waspada): Ketua DPR Kabupaten Aceh Timur Periode 2014-2019 dan anggota DPRK Aceh Timur Periode 2019-2024, Marzuki Ajad yang akrab disapa Panglima Misee, resmi diberhentikan. Sebagai pengganti, Partai Aceh (PA) mengusul Tgk Zubir atau Mukim Bir, untuk mengisi dan menggantikannya.
Prosesi Pergantian Antar Waktu (PAW) politisi PA dari Dapil IV itu berlangsung dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang A Gedung DPRK Aceh Timur di Idi, Kamis (29/12). Hadir antara lain Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur, Teuku Reza Rizki SH M.Si, dan perwakilan unsur forkopimda, serta pimpinan OPD.
Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, mengatakan, PAW yang dilakukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Aceh Tahun 2022 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRK Aceh Timur an. Marzuki Ajad, setelah sebelumnya keluar SK DPA Partai Aceh.
“Semoga Tgk Zubir, sebagai anggota Fraksi Partai Aceh (PA) dapat melaksanakan tugas-tugas dengan baik dan sempurna sebagai wakil rakyat di DPRK Aceh Timur hingga selesai masa bakti 2019-2024,” ujar Fattah Fikri.
Untuk diketahui, Tgk Zubir merupakan calon legislatif (caleg) melalui Partai Aceh dalam Pileg 2019. Dia bersama Marzuki Ajad dan beberapa Caleg lainnya maju dari Dapil-IV. Namun selisih suara membuat Zubir harus menunggu di ‘kursi cadangan’. (b11).
Teks Foto : SUMPAH JABATAN: Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri, mengambil sumpah jabatan Tgk Zubir sebagai anggota DPRK Aceh Timur sisa periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRK Aceh Timur di Idi, Kamis (29/12). Waspada/Ist.