Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya (KIP Abdya), Sanusi S.Pd, yang tersandung kasus maisir (judi) kartu poker beberapa waktu lalu, dituntut 25 kali cambuk, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya.

Tuntutan 25 kali cambuk terhadap mantan Ketua KIP Abdya tersebut, dibacakan Muhammad Iqbal SH, salah seorang JPU Kejari Abdya Kamis (27/1) lalu, di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.

Kajari Abdya Nilawati SH MH, dimintai keterangannya terpisah, Jum’at (28/1), membenarkan bahwa mantan Ketua KIP Abdya Sanusi, dituntut 25 kali cambuk. Sementara tujuh rekannya dalam kasus yang sama, dituntut 18 kali cambuk.

Kasus yang melibatkan mantan Ketua KIP Abdya bersama rekan-rekannya itu, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Iya benar, mantan Ketua KIP dituntut 25 kali cambuk. Sementara tujuh rekannya 18 kali cambuk. Detailnya boleh koordinasi dengan JPU,” ujar Kajari Nilawati.

Sebagaimana diketahui, Sanusi, mantan Ketua KIP Abdya, harus berurusan dengan penegak hokum, karena kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya pada Kamis sore (9/9/2021) lalu, sekira Pukul 17:30 WIB. Bertempat di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Selain berproses hokum, imbas dari ditangkap judi tersebut, Sanusi dinonaktifkan dari Ketua KIP Abdya, digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt Ketua KIP Abdya. Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU-RI Nomor : 662/SDM.13/04/2021, tentang penonaktifan Ketua KIP Abdya Provinsi Aceh, periode 2018-2023.(b21)

  • Bagikan