SIMEULUE (Waspada): Mantan komisioner HAM RI periode 2007-2012 Syafruddin Ngulma (foto) menyatakan mendukung penuh kebijakan Pj. Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi yang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara seluruh aktivitas PT Raja Marga (RM) di pulau itu.
“Langkah beliau sudah tepat, sesuai kewenangannya dalam wilayah hukum administrasi: karena melanggar hukum diberhentikan sementara kegiatan perusahaan itu,” ujar Syafruddin Ngulma saat dihubungi Waspada Rabu (7/8) malam.
Lebih lanjut kata Syafruddin Ngulma yang merupakan putra asli Simeulue, domisili Jakarta, namun masih intens berkomunikasi dengan masyarakat di sejumlah group WhatsApp, andaikan perusahaan itu sudah mengantongi izin, namun menyalahi aturan maka langkah yang diambil Pj. Bupati tentu mencabut izinnya.
“Sementara soal proses hukum untuk dimaklumi semua masyarakat kita itu bukan kewenangan seorang Pj Bupati,” timpalnya lagi.
Lebih lanjut Syafruddin Ngulma mendesak Tim Pansus DPRK Simeulue yang telah terjun ke lapangan untuk melihat soal aktivitas PT RM di Simeulue yang telah membuka ribuan hektar kebun sawit di areal hutan itu tanpa izin agar segera membuat keputusan dan jika ada pidananya untuk melaporkan hal itu ke APH.
Syafruddin Ngulma juga meminta kepada Tim Pansus untuk mencari data dan fakta sebanyak dan akurat mungkin lalu kemudian menyerap keinginan mayoritas masyarakat Simeulue, apapun bentuk dari keinginan sebagai wakil rakyat harus mengakomodirnya.
“Kalau nanti sebagian besar masyarakat Simeulue menginginkan PT. Raja Marga harus hengkang dari Simeulue, ya Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue harus mengikuti rakyat,” jelasnya.

Sekitar empat hari lalu, Fadhil sebagai perwakilan PT Raja Marga mengundang sejumlah insan pers Simeulue termasuk Waspada di Cafe Alaina. Fadhil membanta PT. Raja Marga membuka lahan di Area Hutan.
“Kami tidak merambah hutan. Kebun yang kami buka area HPL (red-Hutan Penggunaan Lain) dan lahan yang kami beli dari masyarakat dengan harga per satu hektar Rp 3 juta sampai dengan Rp5 juta dan sebagian belum kami lunasi,” urai Fadhil kepada Waspada hari itu.
Lebih lanjut total lahan yang sudah dibeli dan dibuka untuk kebun sawit PT. Raja Marga di Simeulue baru 1.900 Hektaran dalam soal izin mereka sudah mengurusnya, namun dia balik menuduh dalam hal itu justru pemerintah yang lelet.
Namun saat ditanya kenapa berani membuka lahan sementara izin belum ada bahkan surat permohonan izin terlihat tahun 2024, Fadhil bersikukuh izin sebelumnya sudah ada, namun saat ditohok izin itu dikeluarkan oleh siapa, dia tak menjawab lagi. (b26)