SINGKIL (Waspada): Ratusan warga Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil, menduduki empat pulau yang oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dimasukkan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut). Mereka menolak keras keputusan tersebut dan mendesak Mendagri membatalkannya.
Aksi pendudukan yang dilakukan Selasa (4/6) melibatkan empat kecamatan dan diikuti warga dengan menggunakan speed boat, perahu nelayan, dan membentangkan spanduk. Anggota DPR RI Komisi V, H Irmawan, dan beberapa anggota DPD RI, H Sudirman (H Uma), Tgk Ahmada MZ, Darwati A Gani, dan Azhari Cage, turut meninjau lokasi dan mendukung aspirasi masyarakat.
H Sudirman menegaskan penolakan terhadap Kepmendagri tersebut. “Tidak akan sejengkal tanah pun kita biarkan dimiliki oleh yang bukan haknya. Sampai darah penghabisan kita akan bela dan perjuangkan,” tegasnya. Hal senada disampaikan Azhari Cage yang menekankan Aceh memiliki bukti administrasi dan historis kuat atas kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.
Koordinator aksi, Muhammad Ishak, menyatakan keempat pulau tersebut secara historis, administratif, dan geografis merupakan bagian dari Aceh Singkil.
Bupati Aceh Singkil, H Safriadi Manik, menyatakan akan terus berjuang mengembalikan kepemilikan keempat pulau tersebut ke Aceh dan berkoordinasi dengan DPRA untuk menggugat Kepmendagri tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada DPR/DPD RI dan masyarakat yang telah mendukung perjuangan ini. (B25)