Aceh

Menyusul Bendahara, Tiga Komisioner Panwaslih Ditahan Kejari Subulussalam

Menyusul Bendahara, Tiga Komisioner Panwaslih Ditahan Kejari Subulussalam
PARA tersangka Komisioner Panwaslih Kota Subulussalam saat akan dibawa ke Rutan Singkil. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Menyusul Bendahara Panwaslih, Senen Sulistia Martha ditahan Kejari Subulussalam, Senin 26 Januari 2026, sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 hari, tiga komisioner lainnya juga ditahan sejak, Senin 2 Februari 2026.

Rilis Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Delfiandi, SH, MH diterima Waspada.id, Selasa (3/2) disebut, tiga komisioner itu ditahan sekira pukul 18.15 WIB, disusul pukul 22.00 WIB dititip di Rutan Kelas II B Singkil, menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung 2 s/d 21 Februari 2026.

“Kajari Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Anton Susilo, SH melakukan penahanan terhadap Suhendri bin Basri (Ketua), Sumardi bin alm. Bahtiar (Anggota) dan Khairullah bin Saifullah (Anggota), dasar Surat Perintah Penahanan No. 02/L.1.32/Fd.2/02/2026, Surat Perintah Penahanan No. 03/L.1.32/Fd.2/02/2026 dan Surat Perintah Penahanan No. 04/L.1.32/Fd.2/02/2026, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Subulussalam dalam Rangka Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Subulussalam,” pesan Delfiandi.

Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar Rp1.618.623.833.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c, d UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c, d UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakan, tim penyidik tindak pidana khusus didukung tim Intelijen Kejari, dipimpin Kasi Intel bergerak menuju Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil, menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 s/d 21 Februari 2026.

Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hasil Audit BPKP berdasarkan surat BPKP: PE.03/SR-563/PW01/5/2025, 30 Desember 2025.

Penahanan para tersangka bentuk komitmen dan keseriusan Kejari Subulussalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan di Bumi Sada Kata.

Dengan penahanan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel. (id130)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE