Scroll Untuk Membaca

Aceh

Muzakir Manaf Dan Aburazak Tak Diakui Lagi Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua KPA/PA

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Puluhan mualem eks Tripoly, Libya se- Aceh, Kamis (17/3) mengelar pernyataan sikap terhadap ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) pusat Muzakir Manaf, dan wakil Ketua KPA Pusat, Kamaruddin Abubakar (Abu Razak).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Muzakir Manaf Dan Aburazak Tak Diakui Lagi Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua KPA/PA

IKLAN

Acara yang digelar lantai III, Gedung DPW Partai Aceh, Kabupaten Pidie, itu dipimpin Ketua Komite Mualimin Aceh, Tgk Zulkarnaini Hamzah alias Tgk Ni. Sedangkan surat peryataan sikap tersebut dibacakan Tgk Muhammad Ridwan alias Raja Wan, Bate. Acara yang dimulai sekira pukul 15:00 Wib, berlangsung tertib, diawali shalawatan.

Ada empat poin yang disampaikan dalam peryataan sikap tersebut, adalah tentang proses perdamaian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam MOU Helsinky antara RI dan GAM, tanggal 15 Agustus 2005, terutama kewenangan Aceh, reintegrasi Aceh, Bendera Aceh, Hymne, Lambang Aceh dan lain-lain.

Sebenarnya itu merupakan tanggungjawab ketua KPA Pusat, Aceh dan Wakil Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar, namun hingga sekarang tidak dilakukan tanggung jawab sebagaimana mestinya.

Selama proses damai, terjadi kesalahpahaman antara sesama GAM (KPA) di lapangan tidak pernah diperbaiki atau dimediasi. Selanjutnya tidak pernah bermusyawarah dalam pengambilan suatu kebijakan sehingga telah merugikan kepintingan Aceh , antara lain Pasal demi Pasal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, satu demi satu poin hilang tanpa pengawasan.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh Raja Wan, itu juga disebutkan eks GAM alumni Tripoly, Libya tersebut sangat menyangkan terhadap sikap Muzakir Manaf selaku ketua KPA Pusat dan Kamaruddin Abubakar sebagai Wakil Ketua KPA Pusat, yang mengambil keputusan sepihak secara pribadi tentang kepentingan Aceh.

Misalkan, seperti menerima pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2024, sedangkan Wali Nanggroe Aceh PYM Malik Mahmud Al-Haitar, telah menegaskan kepada Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar, serta para undangan lain yang ikut hadir mengikuti pelaksana Pilkada Aceh sebagaimana yang telah diatur dalam UUPA setiap 5 tahun sekali.

Yaitu, seharusnya pada tahun 2022 bukan tahun 2024, jelasnya Pilkada di Aceh harus mengikuti UUPA No 11 tahun 2006, bukan mengikuti Pemerintah Pusat, dan terdapat banyak lagi permasalahan -permasalahan lain yang dilakukan Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar sehingga menimbulkan kontroversial.

“Maka kami atas nama eks Tripoly Libya se-Aceh telah mengambil sikap untuk tidak mengakui dan mengikuti lagi Muzakir Manaf dan Kamaruddin Abubakar, masing-masing sebagai ketua dan wakil ketua KPA/PA Pusat terhitung sejak surat pernyataan sikap ini dikeluarkan dan ditandatangani bersama. (b06)

Muzakir Manaf Dan Aburazak Tak Diakui Lagi Sebagai Ketua Dan Wakil Ketua KPA/PA

Mantan kombatan GAM alumni Tripoly, Libiya melakukan photo bersama usai membaca surat pernyataan sikap di gedung DPW Partai Aceh, Kabupaten Pidie, Kamis (17/3). Waspada/Muhammad Riza

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE