AcehPendidikan

Ombudsman Aceh Temukan Praktik Pungutan Di Sekolah

Ombudsman Aceh Temukan Praktik Pungutan Di Sekolah
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh kembali menemukan dugaan terjadinya pungutan yang dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan maupun komite sekolah/madrasah di Aceh.

Laporan masyarakat ini harus menjadi perhatian serius, apalagi saat ini Aceh masih berada dalam fase pemulihan pascabencana. Kebijakan yang ditetapkan untuk penyelenggaraan pelayanan publik sudah seharusnya lebih berpihak kepada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty (foto), menegaskan, bahwa masa pemulihan pasca bencana semestinya menjadi momentum bagi semua penyelenggara layanan, termasuk penyelenggara layanan pendidikan, untuk meningkatkan kepekaan dan empati terhadap kondisi sosial kemasyarakatan, khususnya di daerah terdampak bencana.

“Dalam situasi pemulihan pascabencana, satuan pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan inklusif bagi peserta didik, bukan justru menambah beban baru bagi orang tua melalui praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Dian Rubianty, Selasa (6/1).

Ombudsman Aceh mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk dalam bentuk bimbingan belajar atau les di satuan pendidikan, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Larangan tersebut juga berlaku bagi dewan pendidikan dan/atau komite sekolah.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan berlangsung secara adil, tidak diskriminatif, serta bebas dari beban biaya tambahan yang dapat menghambat hak peserta didik dalam memperoleh pendidikan.

Kata Dian, dalam konteks pendidikan dasar, larangan pungutan diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, yang secara jelas membedakan antara sumbangan yang bersifat sukarela dan pungutan yang bersifat mengikat, ditentukan jumlah serta waktu pembayarannya oleh satuan pendidikan.

Namun demikian, lanjut Dian, berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Aceh, masih ditemukan praktik pungutan yang dikaitkan dengan program bimbingan belajar tambahan, les, maupun kegiatan tertentu yang seharusnya bersifat sukarela atau dibiayai dari sumber yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Praktik ini berpotensi menimbulkan beban finansial bagi orang tua/wali dan berdampak pada akses serta kualitas layanan pendidikan, terutama di awal semester.

“Pendidikan adalah layanan publik yang harus menjunjung prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Jangan sampai ada peserta didik yang merasa tertekan atau terpinggirkan karena faktor ekonomi akibat adanya pungutan,” tegas Dian Rubianty.

Dikatakan, sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendesak agar pungutan yang sudah dilakukan untuk segera dikembalikan.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan berkelanjutan, serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak tegas. Komitmen ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan, jelasnya.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE