LANGSA (Waspada) : Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan penganugerahaan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023) Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 80,69 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, (25/1).
Penghargaan diterima oleh, Sekda Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid mewakili Pj. Wali Kota Langsa didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd, Kadis Sosial Armia SP, Kepala DPMPTSP Jufri S.Sos, Sekretaris Dinas Kesehatan, Fonnaa Kartika, SKM, Kabag. Organisasi Setda Kota Langsa, Riza Fahlevi, AP, MSP.

Menurut, Said Mahdum, sangat apresiasi dan terimakasih kepada ombudsman Republik Indonesia juga kepada OPD dan semua pihak atas kontribusi dan dukungannya kepada Pemerintah Kota Langsa.
“Alhamdulillah, berdasarkan keputusan ombudsman RI, Kota Langsa berhasil meraih penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Dikatakan, pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama bagi pemerintah sesuai dengan standar pelayanan di masing-masing unit layanan.
“Prestasi ini diharapkan kepada seluruh OPD agar dapat memacu pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur kepada masyarakat,” tukas Said Mahdum tersenyum. (crp).