Scroll Untuk Membaca

AcehPendidikan

Orang Tua Murid Dampingi Anak Hari Pertama Sekolah

Orang Tua Murid Dampingi Anak Hari Pertama Sekolah
Para orang tua sedang mendampingi anaknya pada hari pertama sekolah di SD Negeri-1 Tanah Pasir, Aceh Utara, Senin (15/7).Pj bupati telah mengeluarkan SE yang mengatur Hari Pertama Sekolah untuk mendukung Gerakan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar SD. (Waspada/Zainal Abidin)
Kecil Besar
14px

LHOKSUKON (Waspada): Sejumlah orang tua murid baru di Aceh Utara ikut mendampingi anaknya pada hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7). Sebelumnya Pj bupati telah mengeluarkan SE, mengatur Hari Pertama Sekolah yang bertujuan untuk mendukung Gerakan Transisi PAUD ke SD.

Bagian Humas Sekdakab Aceh Utara menjelaskan, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 91/2024 yang mengatur tentang Hari Pertama Sekolah Tahun Ajaran 2024-2025. Surat edaran yang juga ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan di Aceh Utara, bertujuan untuk mendukung Gerakan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) yang menyenangkan, serta meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di daerah tersebut.

Dalam SE tersebut, Bupati Aceh Utara menyampaikan, pada hari pertama sekolah Tahun Ajaran 2024-2025 akan dimulai hari Senin, 15 Juli 2024. Kepala Satuan Pendidikan diharapkan memberitahukan kepada orang tua/wali siswa agar mendampingi atau mengantar anak mereka di hari pertama sekolah.

Menyangkut hal ini, Pj Bupati Mahyuzar juga memberikan dispensasi khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Kabupaten Aceh Utara yang mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama akan diberikan dispensasi untuk memulai kerja setelah mengantar anak mereka.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kegiatan pertama bagi peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 adalah MPLS. Kegiatan ini mencakup pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.

Disampaikan Mahyuzar, kegiatan Edukatif dan Kreatif: MPLS juga harus mencakup kegiatan yang edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak, dan nyaman bagi peserta didik.

“Pencegahan Kekerasan dan Kesehatan Jiwa Sebagai upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah dan untuk mendukung Program Gerakan Sekolah Sehat (GSS) dengan fokus pada kesehatan jiwa, sekolah diminta untuk menggunakan panduan sosialisasi PPKSP saat MPLS yang dapat diakses melalui tautan: Panduan MPLS PPKSP,” ujarnya.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Aceh Utara dan menciptakan lingkungan sekolah yang lebih baik bagi peserta didik. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, Bupati Aceh Utara mengucapkan terima kasih.(b08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE