Panwaslih Aceh Tamiang Tertibkan Alat Peraga Langgar Aturan

- Aceh
  • Bagikan
Personel Satpol PP bersama Panwascam saat menertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 yang berada di salah satu kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).
Personel Satpol PP bersama Panwascam saat menertibkan alat peraga sosialisasi Pemilu 2024 yang berada di salah satu kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. (Waspada/Yusri).

ACEH TAMIANG (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan secara serentak di 12 kecamatan dalam wilayah kabupaten ini.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Imran kepada Waspada, Selasa (21/11) mengatakan, penertiban ini khusus untuk wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan serta diback up oleh aparat kepolisian dari Polsek. Sedangkan untuk pusat pemerintahan sebagian Karang Baru dan Kota Kuala Simpang telah dilaksanakan pada,Jumat – Sabtu 17-18 November 2023 kemarin.

“Mulai Senin 20 November 2023 adalah kegiatan lanjutan, khusus untuk wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan,”ujar Imran seraya mengatakan, APS yang melanggar aturan ini adalah hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Panwaslu di 12 Kecamatan.

Imran menyebutkan, sedikitnya ditemukan ada 710 APS yang melanggar Pasal 69, 70 Tentang Larangan Kampanye dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Setelah hasil pengawasan tersebut dikaji, kemudian baru direkomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.

“Namun ada sebagian besar telah diturunkan secara mandiri dan ditutup oleh Caleg dan partai, dan itu kita apresiasi,” tegas Imran dan menyampaikan, sebelum melakukan penertiban Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang telah mengimbau partai politik peserta pemilu untuk mencermati PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye, terkhusus ketentuan Pasal 69, 70 Tentang Larangan Kampanye dan Pasal 79 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Politik. (b15).

  • Bagikan