SIGLI (Waspada): Berbagai upaya dilakukan Satlantas Polres Pidie Jaya (Pijay) untuk mencegah penggunaan knalpot bising atau brong pada kendaraan di jalan umum.
Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, hingga penindakan pada saat patroli rutin seperti yang dilakukan, Sabtu (13/1) malam.
Kapolres Pijay AKBP Dodon Priyambodo SH,SIK,M.S.i, melalui Kasat Lantas AKP Mahruzar Hariadi, Minggu (14/1) mengatakan pemakaian kendaraan berknalpot brong sangat meresahkan ketenangan masyarakat. Dalam operasi rutiun yang dilakukan pihaknya tadi malam, tercatat enam unit kendaraan yang memakan knalpot bising itu diamankan pihaknya yang sedang melakukan operasi rutin di malam hari.

Patroli rutin itu dilakukan bertujuan untuk mengantisipasi atau menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, balap liar serta kejahatan jalanan diwilayah hukum Polres Pijay.
Bang Ucok, sapaan akrab AKP Mahruzar Hariadi menambahkan bahwa kegiatan penindakan knalpot brong tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi. Karena perilaku tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, sehingga perlu diantisipasi sejak awal. “ Karena penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar Kabupaten Pijay semakin kondusif.” tuturnya.
Lanjut dia, pun begitu bagi pengedara yang ingin menyelesaikan pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Pidie Jaya memberikan surat teguran kepada pelanggar untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan segera melengkapi administrasi kendaraan, agar kendaraanya bisa dibawa pulang kembali.
“Saat ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai knalpot brong pada kendaraan nya, karena tidak sesuai Spektek dan bisa memicu keributan akibat suara knalpot tersebut”, pungkasnya. (b06)