Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pelaku Cabul Ditangkap Curi Kabel Listrik

Pelaku Cabul Ditangkap Curi Kabel Listrik
Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Kamis (1/2). Waspada/Muhammad Ishak
Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Timur mengungkap kasus pencurian kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Peureulak Barat di Gampong Paya Gajah, Peureulak Barat, Aceh Timur.

Tersangka yang masih berusia belasan tahun itu berinisial MH, asal Banda Alam, Aceh Timur. Sementara rekannya yakni SA, asal Kota Langsa, Aceh Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Cabul Ditangkap Curi Kabel Listrik

IKLAN

Tersangka MH dan SA merupakan terdakwa kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap anak. Selama ini keduanya dititipkan di UPTD Ayeum Mata Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SH MH, kepada Waspada, Kamis (1/2) menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, drh Iskandar. Dalam laporannya dia menyebutkan, bahwa dia hendak menyalakan lampu di kantornya, Senin (29/1) lalu sekira pukul 08:00 WIB.

“Namun lampu tidak menyala, lalu Iskandar menghubungi tukang instalasi listrik untuk meminta bantuan. Pada saat diperbaiki, tukang listrik tersebut menyampaikan bahwa kabel instalasi listrik tidak ada, lalu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Muhammad Rizal.

Tiba-tiba ditemukan pintu bagian belakang kantor dan asbes di ruangan tamu rusak serta kabel instalasi listrik juga hilang. Atas kejadian tersebut Iskandar membuat laporan polisi ke SPKT Polres Aceh Timur.

“Pada saat petugas sedang melakukan serangkaian penyelidikan, salah satu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata berhasil menggagalkan MH dan SA yang hendak pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya Senin (31/1) pagi,” katanya.

Lokasi Gedung UPTD Ayeum Mata dengan Kantor Puskeswan Peureulak Barat sangat berdekatan. Bahkan saat ketika ditanya hendak pergi ke mana, SA mengaku ke Langsa. Lalu dilakukan pemeriksaan isi tas yang dibawa SA dan ditemukan gulungan kabel, lalu petugas keamanan menahan keduanya.

“Namun saat petugas kepolisian hendak menggunakannya, salah satu pelaku berinisial SA sudah kabur dari UPTD Ayeum Mat. Sedangkan MH masih berada di lokasi, sehingga MH diamankan ke Polres Aceh Timur,” urai Kasat Reskrim.

Di depan polisi, MH mengakui perbuatan pencurian kabel listrik itu bersama SA. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH sudah diamankan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti berupa beberapa gulungan kabel, sebuah linggis, sebuah tang potong yang digunakan untuk menjalankan aksinya dan sebuah tas.

“Atas perbuatannya, MH dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” demikian Iptu Muhammad Rizal. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE