KUTACANE (Waspada): Perbincangan warga tentang sosok calon Pj Bupati Aceh Tenggara, untuk menggantikan Bupati defenitif H. Raidin Pinim yang masa jabatannya berakhir 2 Oktober 2022 akan datang, mulai jadi pembahasan hangat warga bumi Sepakat Segenep.
Menghangatnya perbincangan berbagai elemen warga tersebut, menyusul beredar luasnya beberapa nama calon peminat Pj.Bupati yang berasal dari pejabat eselon II di Lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.
Informasi dihimpun Waspada.id dari berbagai sumber menyebutkan, beberapa pejabat eselon II/b yang saat ini masih menjabat sebagai kepala OPD dan Asisten di Setdakab tersebut yakni, Asisten II Setdakab, Julkarnaen,SE, Kadis Syari,at Islam, M.Iqbal.S.Ag, Kadis Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Julkifli.S.Pd.M.Pd dan Kalaksa BPBD Agara, Nazmi Desky.S.KM.
Selain telah menerima SKCK dari pihak Mapolres Aceh Tenggara sebagai salah satu persyaratan mendaftar menjadi peminat calon Pj.Bupati , terang sumber lagi, ke empat peminat calon Pj.tersebut juga, telah melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar ke Kemendagri melalui pengusulan yang dilakukan melalui Pj.Gubernur Aceh akan datang.
Kendati telah bermunculan beberapa calon peminat Pj Bupati dari eselon II/b yang saat ini bertugas sebagai kepala OPD di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, namun beberapa sumber yang dihubungi Waspada.id menambahkan, ada beberapa nama yang dinilai paling layak dan paling berkeompeten menjadi calon Pj Bupati, bila dikaitkan dengan persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga figur yang disebut-sebut paling berpeluang menjadi calon Pj.Bupati Aceh Tenggara tersebut yakni, Kepala Perwakilan BKKN Provinsi Aceh, Drs.Sahidal Kastri,M.Pd, Sekdakab Mhd.Ridwan.SE.M.AP dan Kadis Pemuda dan Olah Raga Provinsi Aceh, Dedy Yuswadi.AP.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh yang juga mantan Wakil Bupati Aceh Tenggara, H.Ali Basrah.SPd.MM kepada Waspada pekan lalu mengatakan, kendati jika merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016, persyaratan menjadi Pj Bupati dan Wali Kota adalah pejabat dari Pimpinan Tinggi Pratama, namun berdasarkan contoh yang telah terjadi di beberapa daerah, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dipilih Presiden dan Mendagri yakni, Sekretaris Daerah Kabupaten dan Sekda Kota, bukan pejabat eselon II yang berasal dari Pemkab dan Pemko.
Selain Sekdakab dan Sekdako tersebut, beberapa Pj.Bupati yang telah dilantik Gubernur atas nama Mendagri yakni, pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas di Provinsi dan bukan yang dari pemkab dan Pemko.
Sudirman,SPd.M.Pd, Asisten III Setdakab kepada Waspada, Rabu (8/6) membenarkan, ada 4 nama kepala dinas dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Agara yang disebut-sebut telah dan sedang melengkapi berkas persyaratan untuk melamar menjadi calon Pj Bupati Aceh Tenggara, kendati belum memperoleh izin dari atasan yang bersangkutan.
“Kita belum tahu pasti sampai dimana keterkaitan dan langkah yang telah dilakukan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang disebut-sebut maju dan melamar menjadi calon Pj Bupat Agara, kita lihat saja Senin (13/6) akan datang karena mereka diundang oleh tim penegak disiplin untuk dimintai keterangannya,” ujar Sudirman.(b16)