BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) mengisi 10 jabatan Eselon II yang kosong dengan Pelaksana harian (Plh). Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan pemerintahan pasca dibebastugaskan 10 pejabat Eselon II sebelumnya, seperti diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Rahwadi, ST, kepada Waspada.id, Sabtu (28/6).
“Jika tidak ada yang mengisi, maka tidak ada yang berwenang menandatangani dokumen penting, mengambil keputusan, atau menjalankan tugas-tugas strategis,” jelas Rahwadi. Ia menambahkan, penunjukan Plh bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan transisi sementara berjalan tertib. “Plh hanya menjalankan tugas rutin dan harian, bukan mengambil keputusan strategis atau membuat kebijakan baru,” tegasnya.
Kesepuluh jabatan Eselon II yang kini diisi Plh adalah, Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia dan Kerjasama (Rifyal S.Sos, menggantikan drh Cut Hasnah Nur); Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (Reza Kamarullah SH MH, menggantikan Amri AR ST); Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan (Indra Darmawan SE, menggantikan Hafiddin ST); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (Mussawir S.Sos M.Si, menggantikan Fakhruddin S.Sos M.Si); Kepala Bappeda (Sufrinaldi SH, menggantikan Rahmat Sumedi SE); Kepala Badan Kesbangpol Linmas (Mulya Arfan SSTP M.Sc, menggantikan Salman SH); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Zeddi Saputra ST M.Si, menggantikan Alfian Liswandar ST); Kepala Dinas Sosial (Iin Supardi, menggantikan drh Nasruddin); Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Naker Trans) (Drh RSEZ Muntasir, menggantikan Firmansyah ST); dan Sekretaris Dewan (Edy Daryanto SE, menggantikan Amiruddin SPd).
Dua jabatan Eselon II lainnya, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Syariat Islam, masih kosong karena pejabat sebelumnya mengundurkan diri.
Rahwadi menjelaskan, pembebasan tugas 10 pejabat Eselon II tersebut dikarenakan dugaan pelanggaran disiplin PNS dan telah melalui sidang disiplin. “Pembebasan tugas tersebut sesuai Pasal 31 ayat (1). Kami harapkan publik jangan salah persepsi. Kita hanya menjalankan aturan main dengan tegas. Tidak bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu tanpa dasar,” pungkas Rahwadi.(b21)