LHOKSUKON (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan keuangan senilai Rp1,5 miliar lebih kepada 12 partai politik yang memperoleh kursi di DPRK periode 2024–2029.
Kepala Badan Kesbangpol Aceh Utara, Drs. Saiful Basri melalui Kabid Hubungan Antar Lembaga, Drs. Husaini, Kamis (24/7), menyebutkan bantuan diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan suara, dengan nilai total Rp1.534.786.275.
Besaran bantuan ditetapkan Rp4.475 per suara sah dan dialokasikan setiap tahun melalui APBK, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik kader dan operasional sekretariat.
“Bantuan ini bertujuan meningkatkan kapasitas partai politik dalam memperkuat demokrasi serta kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ujar Husaini.
Ia menegaskan, parpol perlu terus melakukan konsolidasi untuk membangun partai yang mandiri, berintegritas, dan berdaya saing.
Ke-12 parpol penerima bantuan yaitu Partai Aceh (PA), Gerindra, Demokrat, PAS Aceh, Garuda, NasDem, PNA, Golkar, PAN, PKB, Partai SIRA, dan PKS.(b08)