Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Langsa Usulkan Kuota TORA Ke KLHK

Pemko Langsa Usulkan Kuota TORA Ke KLHK
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin saat menerima kunjungan Kepala BPKH beserta rombongannya didampingi Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKD, Kabid Pertanahan, di ruang kerja Pj Wali Kota Langsa, Kamis (18/7). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGSA (Waspada) : Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengusulkan permohonan kuota program Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Pengusulan ini terkait rencana inventarisasi dan verifikasi terhadap lahan masyarakat yang berada dalam peta indikatif dalam rangka menyukseskan program strategis nasional reformasi agraria di Kota Langsa.

Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, SPd, MPd, menyatakan bahwa Pemko Langsa mendukung sepenuhnya program pemerintah pusat untuk menyelesaikan tanah objek reformasi agraria.

Hal ini diutarakan saat menerima Kepala BPKH beserta rombongannya didampingi Kepala Dinas Pertanahan, Kepala BPKD, Kabid Pertanahan, di ruang kerja Pj Wali Kota Langsa, Kamis (18/7).

Dia menjelaskan kehadiran TORA akan menjadi dorongan pemerintah memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

“Tanah yang dimiliki masyarakat itu, yang tepat berada di dalam kawasan hutan dan tentunya tak sedikit memiliki sengketa maupun potensi konflik dalam kawasan hutan,” terangnya.

Dia berharap tanah dalam peta indikatif SK 6132 tahun 2024 tentang peta indikatif penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) ini dapat diberikan kepada masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut. “Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat kota Langsa,” pintanya.

Senada Kepala Dinas Pertanahan Kota Langsa, Ridwanullah, S.STP juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengelola lahan yang selama ini mungkin belum legal supaya mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan usaha mereka.

“Program ini merupakan program Pj Wali Kota Langsa dalam rangka mengurangi angka inflasi daerah dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat yang dibebaskan melalui inver-tora dan juga sebagai memperlancar usaha, mungkin dapat memanfaatkan sertifikatnya untuk jaminan dana KUR, UMKM dan lain sebagainya dan hal-hal lain yang masyarakat belum paham dapat langsung konsultasi ke dinas pertanahan,” jelasnya.

Adapun lahan yang diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dari masing-masing kecamatan dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan Langsa Barat 266.91 Hektar, Kecamatan Langsa Baro 54.93 hektar, Kecamatan Langsa Lama 7,70 hektar dan Kecamatan Langsa Timur 100,94 hektar.

“Kita berharap masyarakat memahami program TORA ini yang berujung nantinya semua lahan yang belum memiliki kekuatan hukum akan menjadi milik warga setelah ada legalitas yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tutup Ridwanullah. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE