SINGKIL (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengejar target untuk menuntaskan kasus Mark Up Kapal Singkil-3, sebelum habis waktu masa penahanan titipan tersangka di rumah tahanan sampai 60 hari.
Kendati, dari 2 tersangka yang telah ditetapkan, selain T, tersangka kedua EH mantan Kadis Perhubungan masih belum dilakukan penahanan pasca ditetapkannya sebagai tersangka, Kamis kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkil Muhammad Husaini didampingi Kasi Pidsus Rahmat Syahroni Rambe, Kasi Intel Budi Febriandi, Kasi Pidum Mhd Hendra Damanik, Kasubbagbin Kejari Erwinsyah dan Kasi Datun Jales Marinda YJM dalam konfrensi pers serangkaian penetapan tersangka EH, Jumat (13/5) membeberkan, pihaknya telah melakukan serangkaian proses penyidikan yang cukup lama.
Setelah ditetapkannya EH sebagai tersangka selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara meraton kepada 20 orang saksi terkait kasus tersebut.
“Peranan T selaku penyedia, dan berbeda dengan EH selaku PPK sehingga berkas tidak bisa disatukan. Dan EH belum ditahan karena harus dilakukan pemeriksaan lanjutan secara meraton, terhadap pegawai dinas terkait, selaku Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa serta penerima barang. Ada sekitar 27 saksi lagi. Setelah semua selesai baru kita tahan,” ucap Husaini.
Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, akan kita lihat perkembangan penyidikan Selasa depan, tambahnya
Husaini menjelaskan, keterlibatan T selaku Direktur CV DS dan sebagai penyedia barang tidak memenuhi sesuai kontrak, artinya barang yang didatangkannya ke Singkil tidak sesuai spesifikasi.
Kemudian ada pengalihan Sub Kontrak, yang seharusnya kontraktor pengadaan kapal CV DS, malah diserahkan kepada perusahaan PT Maju Bangkit Indonesia
Sehingga berdasarkan Kepres dan dasar umum kontrak tidak sesuai. Dan penyedia ini hanya sebagai perantara atau disebut calo.
Kemudian, gambar yang ada sesuai RAB spesifikasi kapal bermuatan 20 seat atau penumpang. Sementara dalam perincian 16 seat. Namun kapal yang didatangkan ke Singkil hanya 15 seat.
Disamping itu panjang kapal seharusnya 11 meter. Namun barang yang datang hanya 10 meter. “Dan ini sedang didalami terus oleh tim penyidik,” ucapnya.
Sementara EH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti lantaran menandatangani dan menyusun harga perhitungan sementara (HPS) pengadaan kapal Rp1,1 miliar, yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Perpres16 tahun 2018.
Bahwa penyedia tidak boleh melakukan persengkokolan. Artinya penyedia hanya bisa mensandingkan satu calon penyedia barang, yaitu PT Maju Bangkit Indonesia.
“EH sebagai PPK harusnya profesional menyusun HPS, sehingga agar tidak terjadi adanya Mark Up dan menyebabkan kerugian negara sampai Rp350 juta,” beber Husaini
Untuk penanganan kasus ini kata Husaini, akan dituntaskan secepatnya, sebelum habis masa penahanan tersangka 20 hari dan bisa penambahan penahanan sampai 60 hari. Dan jika belum tuntas berkas bisa sampai 120 hari.
“Setelah berkas rampung akan segara dilakukan penuntutan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan,” pungkasnya yang menyebutkan pihaknya akan bekerja profesional dan hati-hati dalam menuntaskan kasus tersebut. (B25)

Kajari Aceh Singkil Muhammad Husaini diapit pejabat Kejari lainnya, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/5) di Kantor Kejaksaan setempat. Waspada/Arief H