BANDA ACEH (Waspada): Salah seorang penasehat hukum terdakwa perkara pembunuhan dan penembakan di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Nourman Hidayat (foto), mempersilahkan para terdakwa mencabut BAP jika dirasakan banyak ketidaksukaan dengan fakta lapangan.
“Terdakwa punya hak meminta kepada majelis hakim untuk mencabut BAP polisi itu,” kata Nourman di Banda Aceh, Jumat (16/12).
Sebelumnya, salah seorang terdakwa Tarmizi alias Abu Midi membantah hampir semua keterangannya sendiri yang ada di BAP polisi dalam sidang beberapa waktu lalu.
Nourman menyampaikan, bukan hanya membantah, terdakwa Abu Midi juga mengaku banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan hakim, dari JPU hingga penasehat hukum. Apalagi ia bersikeras tidak terlibat rapat di rumah Toke Awi soal rencana pembunuhan tersebut.
Dirinya menjelaskan, BAP bisa saja tidak sesuai dengan keterangan terdakwa dalam persidangan sidang. Hal itu bisa juga dipengaruhi tekanan psikologi maupun fisik.
“Sebenarnya terkait isi BAP saya juga tidak tahu, karena saat itu hanya disuruh teken oleh penyidik. Meskipun demikian kita akan kejar kebenaran materilnya,” tutup Nourman. (b03)