ACEH TAMIANG (Waspada.id): Pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Aceh Tamiang hingga saat ini mencapai 66 persen, dengan 140 dari 215 kampung telah mengajukan pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Langsa.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang, Muhammad Hans Martha Kesuma, menjelaskan bahwa laporan realisasi global tahun 2025 untuk Dana Desa dengan pagu Rp170.803.033.000 telah terealisasi sebesar Rp129.887.000.668. Untuk Alokasi Dana Kampung dengan pagu Rp63.633.552.655 terealisasi sebesar Rp31.990.936.727, dan Pajak Bagi Hasil dengan pagu Rp3.434.370.889 terealisasi Rp1.730.708.431,63.
“Kita mendorong semua kampung agar bisa lebih cepat dalam menyiapkan proses pengajuan, sehingga penggunaan DD bisa lebih optimal,” harap Hans, Kamis (18/9). Ia juga menegaskan bahwa capaian ini merupakan langkah positif dalam mempercepat pencairan DD tahap II.
Hans menambahkan, konsistensi ini menandakan komitmen penuh pemerintah kampung dalam mempercepat penyaluran dana untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta menghidupkan perekonomian di kampung.
“Tentu dengan percepatan pencairan Dana Desa ini sangat berdampak pada perputaran ekonomi di kampung, hal itu juga sejalan dengan program Bapak Bupati Armia Pahmi yang sedang digalakkan yaitu ‘Belanja Kampung Sendiri’,” tegas Hans.
Proses pencairan DD terdiri dari dua tahap, yaitu tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen. Untuk pengajuan tahap II, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dan pihak kampung telah memahami persyaratan tersebut.(id76)
Pencairan DD Tahap II Di Aceh Tamiang Capai 66 Persen

Kecil
Besar
14px