Keempat tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Langsa Barat, Selasa (16/1). Waspada/dede
LANGSA (Waspada): Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap pencuri dan penadah handphone hasil pencurian, penipuan dan penggelapan di Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK. SH. MH melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, S H, Selasa (16/1) mengatakan, ditangkapnya pelaku berawalanya, Kamis, 4 Januari 2024 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap IA seorang pelaku jambret.
Saat dilakukan interogasi, IA mengaku bahwa ia telah menjual handphone hasil kejahatannya pada seorang penadah sekira bulan Desember 2023 dan dari hasil informasi itu polisi melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 15:00, Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat telah berhasil melakukan pengungkapan dan menemukan barang bukti handphone serta mengamankan 3 pelaku yang diduga penadah.
Adapun 3 pelaku tersebut yakni, AA, 48, seorang pegawai honorer warga Desa Alue Dua, MF, 18, seorang mekanik warga Gampong Paya Bujok Seulamak dan satu orang lagi anak di bawah umur.
“Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 handphone Oppo a53 warna biru muda dan 1 handphone redmi note 12 warna hitam,” sebutnya.
Dijelaskan Kapolsek, kasus ini terungkap awalnya pada Senin 11 Desember 2023 saat Aminah melaporkan kasus ini ke Mapolsek Langsa Barat bahwa ia mengalami penggelapan dan penipuan 1 unit handphone milik anaknya dibawah umur.
Kemudian, Kamis, 4 Januari 2024 sekira pukul 12:00,Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mengamankan IA pelaku pencurian dan pemberatan (Curat)
Dari pengakuan IA, handphone redmi note 12 warna hitam yang ia curi telah di jual pada MF dengan harga Rp600.000,- dan mengamankan 3 terduga penadah dalam perkara penipu dan penggelapan handphone tersebut.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Langsa Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolsek Langsa Barat.(b13)