KUALASIMPANG (Waspada): Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang telah membuka pendaftaran Calon Legeslatif (Caleg) baik DPRA dan DPRK mulai tanggal 1 -14 Mei 2023 mendatang. Namun, memasuki hari kedua pembukaan pendaftaran Caleg tersebut terlihat masih pendaftar yang hadir ke kantor KIP setempat.
“Sejak dibuka pendaftaran dan sampai hari kedua pembukaan pendafataran belum ada partai yang mendaftarkan calegnya untuk Pemilu 2024,” kata Adi Sartika, Ketua Divisi Teknis penyelenggara pemilu KIP Aceh Tamiang kepada Waspada, Selasa (2/5) di ruang kerjanya.
Meski demikian, Adi Sartika menjelaskan, berdasarkan konfirmasi melalui telefon bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 partai Nasdem akan mendaftarkan bakal calon legeslatif (Bacaleg), sedangkan partai lainnya baik partai nasional maupun partai lokal belum ada kabar kapan akan melalukan pendaftaran bacalegnya.
Disampaikannya, sebelum mengajukan pendaftaran secara fisik, terlebih dahulu partai mendaftarkan para bacalegnya secara online melalui aplikasi sisitem pencalonan (Silon).
“Pada saat mendaftarkan secara online, pengurus partai dapat meminta pengaktivasian akun Silon kepada KIP agar dapat menginput data bacaleg dan kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Adi Sartika.
Disebutkkannya, pendaftaran caleg ini berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023, di mana untuk Partai Nasional (Parnas) dapat mengajukan Caleg 100 persen, sedangkan untuk Partai Lokal (Parlok) bisa mengajukan calegnya 120 persen berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 36.
Adi Sartika mengemukakan, verifikasi caleg tersebut akan dilakukan pada 15 mei 2023, terkait hasil verifikasi akan disampaikan kepada masing-masing partai politik.
“Bila ada perbaikan harus segera dilakukan oleh pengurus partai sebelum memasuki tahapan penetapan Caleg,” pungkas Adi Sartika. (b15).