Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pendirian BTS Di Lawe Alas Diduga Tak Miliki Izin

Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Berbagai kalangan di Aceh Tenggar, menengarai pendirian Base Tranceiver Station untuk telekomunikasi di kute Pintu Rimbe kecamatan Lawe Alas, Ilegal karena tak memiliki izin dari pihak berkompeten.

Kami tak tahu ujar beberapa warga Lawe Alas, tiba-tiba pihak rekanan yang belum kami ketahui nama perusahaannya mulai mendirikan tower di Kute Pintu Rimbe Kecamatan sejak beberapa pekan lalu, bahkan dana kompensasi sebesar Rp 300 ribu per orang pada beberapa warga yang berdekatan dekat tower, telah dibayarkan pihak rekanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pendirian BTS Di Lawe Alas Diduga Tak Miliki Izin

IKLAN

Informasi diterima Waspada dari berbagai sumber menyebutkan, kendati izin pembangunan tower dan jaringan belum diterbitkan pihak Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Aceh Tenggara belum terbit, namun pengulu kute Pintu Rimbe dan Kariman, Camat Lawe Alas , disebut-sebut telah mengeluarkan rekomendasi izin lokasi sebagai persyaratan mengeluarkan izin dari DPMTSP.

Kadis Kominfo Agara, Zul Fahmi melalui Kabid Telematika, Hayati Rahmi kepada Waspada di kute Pintu Rimbe kecamatan Lawe Alas, Rabu (30/3) membenarkan, jika sampai saat ini, belum ada satu pucuk surat pun dari perusahaan telekomunikasi yang mengajukan surat rekomendasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tenggara.

Karena itu, saya memastikan jika pendirian atau pembangunan tower yang sedang dalam tahapan tersebut ilegal dan tak memiliki Izin, sebab aturannya, sebelum beraktivtas mendirikan tower jaringan telekomunikasi, rekomendasinya harus melalui Dinas Kominfo,

“Mungkin untuk tower BTS ini ,izinnya boleh terbit tanpa melalui Rekomendasi Diskominfo dan izinnya langsung bisa dikeluarkan pihak Dinas PMTSP Agara, saya juga tak tahu, tapi sepengetahuan saya, aturannya sampai sekarang belum berubah dan masih seperti dulu,”sindir Rahmi.

Informasi terkini, papar Kabid Telekomunikasi Diskominfo,Rahmi, tadi siang usai meninjau pembangunan BTS di Kute Pintu Khimbe Kecamatan lawe Alas, Rabu (30/3), pihak Dinas DPMTSP mengantarkan surat permohonan, sedangkan suratnya nomor : DMT.451/DV11/I DMT-1062 000/II/2022, tertanggal 27 Februari 2022.

Dalam Surat pihak PT.Dayamitra Telekomunikasi Tbk yang ditanda tangani General Maneger Area Office Sumatera, Arvian pandu Wirawan pada Diskominfo, isinya tentang permintaan rekomendasi ketinggian menara Base Tranceiver Station di Kute Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas.

Kadis Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Aceh Tenggara, Edi Suvriadi kepada Waspada, Rabu (30/3) mengakui, jika pembangunan BTS dan Tower serta ketinggian jaringan yang dikerjakan PT.Dayamitra Telekomunikasi Tbk, izinnya sampai hari ini belum keluar,” coba saya tanyakan nanti sama Kabid saya, apa benar aktivitas pembangunan BTS sudah dimulai, nanti saya hubungi lagi, karena saya lagi rapat di luar daerah,”ujar Edi pada Waspada.(b16)

Teks foto : Kabid Telematika Dinas Kominfo Aceh Tenggara, Hayati Rahmi ketika meninjau pembangunan BTS sementara di Kute Pintu Khimbe Kecamatan Lawe Alas, Rabu ( 30/3). Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE