Penetapan Anggota KIP Aceh Tamiang Tuai Kontroversial

  • Bagikan
Pimpinan DPRK Aceh Tamiang saat memberikan keterangan kepada media terkait pengumuman kelulusan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.(Waspada/Yusri).
Pimpinan DPRK Aceh Tamiang saat memberikan keterangan kepada media terkait pengumuman kelulusan anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.(Waspada/Yusri).

KUALASIMPANG (Waspada): Penetapan atau pengumuman anggota komisioner Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 pada Jumat 14 Juli 2023 lalu oleh Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang kini menuai kontroversial.

Pasalnya, pleno pengumuman kelulusan anggota KIP Aceh Tamiang yang dikeluarkan dari hasil fit and proper test oleh Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang dikabarkan tidak diketahui oleh pimpinan DPRK setempat. Bahkan isu-isu berkembang rapat pleno dimaksud dilaksanakan di luar gedung DPRK Aceh Tamiang.

Terkait hal tersebut sehingga pimpinan DPRK Aceh Tamiang merasa sangat dikecewakan dengan adanya pembubuhan stempel Ketua DPRK tanpa seizinnya untuk tanda pengesahan rapat pleno penetapan anggota KIP Aceh Tamiang.

Adapun dalam pengumuman tertulis, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan ditandatangani oleh Ketua Komisi I, Miswanto, SH telah mengumumkan pengumuman nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023, tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2022 – 2028.

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi I, berdasarkan rekapitulasi hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2023 dan rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada hari Jumat, 14 Juli 2023 memutuskan nama – nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagai berikut,

Pertama, Mauliza Wira Kesuma, S.H, kedua Kamardi Arif, ketiga Lindawati, M.Pd, keempat Rita Afrianti dan kelima Rusli. Sedangkan lima lainnya lulus sebagai posisi cadangan yakni Prio Sumbodo, S, KEP, Muchsinullah, SH, M. Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Mukhlis, S. Pd.I.

Kemudian dalam surat pengumuman poin satu menyatakan nama – nama tersebut diatas dari rangking 1 sampai 5 dinyatakan lulus, dan ditetapkan sebagai calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. Untuk rangking 6 sampai 10 dinyatakan cadangan calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST yang dikonfirmasi Waspada.id, Sabtu (15/7) menyebutkan, tiga pimpinan Dewan belum mengambil kesepakatan tentang diselenggarakan rapat pleno penetapan anggota KIP periode tahun 2023-2028 oleh Komisi I DPRK.

“ Prinsipnya saya sudah ada satu kesimpulan, tapi ini saya menyampaikan secara pribadi karena belum ada kesepakatan bersama antara pimpinan Dewan,” sebut Suprianto seraya menegaskan, DPRK selaku lembaga resmi dalam setiap menjalankan kegiatan rapat pleno tetap mengacu pada mekanisme dan tata tertib.

Karena itu, pihaknya memohon maaf karena belum bisa menyampaikan secara resmi mengatasnamakan lembaga, “saya bersama pimpinan yang lain harus membicarakan hal ini terlebih dahulu,” terang Suprianto dan menambahkan, jika dirinya akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan bagian hukum di Sekretariat DPRK setempat.(b15).

  • Bagikan