KUTACANE (Waspada): Penjabat Bupati Aceh Tenggara (Agara) melalui Asisten Administrasi Umum, Sudirman menegaskan bahwa pengangkatan staf khusus Pj Bupati sudah sah.
Pernyataan itu menyusul pengangkatan staf khusus Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir M. Si sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat mengingat berdasarkan surat larangan surat Sekdaprov Aceh nomor:180/9328, tentang hasil memfasilitasi Ranperbup Agara tentang Staf khusus Bupati.
Berbicara dengan Waspada.id, Sudirman didampingi Kabag Hukum Setdakab Hasbullah Syah, Kadis Kominfo Zul Fahmy S. Sos Jumat (18/8) malam mengatakan pengangkatan staf khusus Pj Bupati tersebut sah sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Dikatakan, walaupun belum ada peraturan bupati yang mengatur struktur organisasi dan tata kerjanya karena mengingat tugas staf khusus bupati hanya memberikan pertimbangan, saran dan masukan langsung kepada Pj. Bupati, tidak mempunyai kewenangan dan hubungan tata kerja dengan OPD/lembaga lainnya, singkatnya keputusan tersebut telah cukup mengatur tentang tugas staf khusus.
Lanjutnya, pada awal masa tugas guna memperkuat kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara, Penjabat Bupati perlu dukungan, saran dan pertimbangan serta masukan yang konstruktif dari berbagai lapisan masyarakat melalui tokoh masyarakat, maka pada tanggal 06 Januari 2023 diangkat Staf Khusus Penjabat Bupati Aceh Tenggara dengan Keputusan Bupati Nomor : 821.29/01/2023.
Ditambahkannya, sebagai bentuk apresiasi positif dan memperkuat tugas staf khusus Pj Bupati, pihaknya mengajukan permohonan fasilitasi kepada Gubernur Aceh dengan surat Nomor 180/346/2023 tanggal 14 Juni 2023 perihal permohonan fasilitas Ranperbup Aceh Tenggara tentang staf khusus Bupati Aceh Tenggara.
Surat hasil fasilitasi Gubernur Aceh Nomor : 180/9384/ tanggal 22 Juli 2023.telah dijadikan rujukan oleh pihak tertentu untuk menyatakan pengangkatan Stafsus Pj Bupati tidak memunyai dasar hukum. Padahal dalam Surat Gubernur tersebut hanya menyebutkan tidak terdapat pengaturan atau pedoman yang mengatur tentang substansi staf khusus kepala daerah dan menyarankan mendayagunakan staf ahli bupati yang telah terbentuk.
“Pengangkatan Stafsus Pj Bupati dibenarkan merujuk kepada Konsep Asas Otonomi di dalam pasal 1 angka 6 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yaitu hak kewenangan dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat serta berdasarkan kepada asas kebebasan bertindak bagi Pj. Bupati selaku pejabat negara untuk menjalankan tugasnya dalam mengatasi persoalan konkret berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” papar Sudirman.
Lebih lanjut, Sudirman menyatakan tidak ada masalah dengan pengangkatan staf khusus, daerah lain juga melakukannya. “Untuk menghindari polemik karena telah dijadikan konsumsi politis, sebagai alternatif kami sedang melakukan telaahan atau kajian untuk mempertimbangkan pembentukan tim kerja seperti yang telah dibentuk di tingkat Provinsi Aceh,” pungkasnya. (cseh)