Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pengawasan dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Disosialisasikan

Pengawasan dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Disosialisasikan
PEMATERI, Sumardi Pasaribu pada gelar Sosialisasi Pengawasan dan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Program mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam gelar sosialisasi pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan kampanye di Kantor Bawaslu setempat, Rabu (6/12).

Dihadiri Demisioner Bawaslu Kota Subulussalam, Sumardi Pasaribu, Ketua Bawaslu Penanggalan, Raja Penanggalan Bancin memberi sambutan mengatakan, sosialisasi bertujuan memberi pemahaman kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Penanggalan terkait aturan masa kampanye dan mengawasi tahapan Pemilu.

Dikatakan, saat pelaksanaan pesta demokrasi, sebagai penyelenggara Pemilu sering dihadapkan dengan berbagai persoalan/pelanggaran, seperti kode etik, administrasi hingga tindak pidana.

Karenanya PKD harus diberikan pemahaman agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi Panwaslu.

Turut hadir dua anggota Bawaslu Penanggalan, Sardinawati dan Saliman Anak Ampun, pemateri Sumardi Pasaribu jelaskan sejumlah tugas Panwaslu, seperti mengawasi tahapan penyelanggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang terlibat pada kegiatan kampanye.

PKD juga memiliki wewenang dan kewajiban menerima, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Tak kalah penting, menjalankan tugas dan wewenang secara adil. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE