ACEH TAMIANG (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan, bahwa pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang tidak berada di tangan pemerintah daerah. Seluruh bantuan, baik stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial (bansos), dikelola oleh pemerintah pusat dan disalurkan melalui lembaga resmi.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, M. Farij, mengatakan, mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara nasional dengan prosedur yang ketat, transparan, dan berbasis data.
“Pemerintah daerah tidak memegang dana bantuan secara langsung. Peran kami lebih kepada pendataan, verifikasi, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan diterima, Senin (13/4).
Dijelaskannya, mengacu pada kebijakan pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, distribusi bantuan bagi korban bencana dilakukan melalui sistem terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak.
Bantuan jaminan hidup (jadup), peralatan rumah tangga, hingga dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga penyalur seperti PT Pos Indonesia. Sementara itu, bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan melalui sektor perbankan, salah satunya Bank Syariah Indonesia.
Skema ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
Dengan demikian, anggapan bahwa dana bantuan telah ditransfer ke daerah untuk langsung dibagikan kepada masyarakat dinilai tidak tepat. “Proses penyaluran tetap melalui tahapan administratif dan verifikasi yang berlapis, ” terang Farij.
Kemudian pencairan bertahap sesuai progres, berdasarkan pedoman dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bantuan stimulan perbaikan rumah tidak diberikan sekaligus, melainkan bertahap.
Umumnya, pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap lanjutan. Tahapan ini mensyaratkan adanya verifikasi progres pembangunan di lapangan guna memastikan dana digunakan sesuai peruntukan.
Selain itu, sejumlah kendala teknis kerap terjadi dalam proses penyaluran, seperti kelengkapan data penerima, verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan seperti pembukaan blokir rekening.
“Kendala teknis ini sering disalahartikan sebagai keterlambatan, bahkan dianggap bantuan belum disalurkan,” kata Farij.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Fenomena disinformasi terkait bantuan bencana, menurut berbagai laporan lembaga pemerintah, kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman publik terhadap mekanisme distribusi bantuan yang memang memerlukan proses dan waktu.
Secara nasional, pemerintah terus menyalurkan bantuan pascabencana di berbagai wilayah di Sumatra, termasuk Aceh. Bantuan tersebut mencakup logistik darurat, layanan kesehatan, hingga dukungan finansial bagi masyarakat terdampak.
Seluruh proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan berbasis data agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang serta memahami alur distribusi bantuan. Di tengah proses pemulihan pascabencana, literasi informasi menjadi faktor penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat menghambat upaya penanganan dan pemulihan.(id76)










